BALIKPAPAN – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur, Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Ditreskoba Polda Kaltim, Rabu (21/08/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak, S.E, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri, Itwasda Polda Kaltim, Provost Bidpropam Polda Kaltim, wartawan dan jurnalis mitra Polda Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim terhadap tersangka R. Barang bukti yang berhasil disita berupa 540,58 gram sabu-sabu dan 1.354 butir pil ekstasi berbagai merek.
AKP Wariston Simanjuntak, S.E., mewakili Dirresnarkoba Polda Kaltim, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dalam proses pemusnahan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di BPOM Samarinda, yaitu sebanyak 1 gram netto sabu dan 4 butir pil ekstasi dari masing-masing merek. Barang bukti yang disisihkan ini akan digunakan sebagai bukti di persidangan. Sisa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 531,06 gram netto sabu dan 1.342 butir pil ekstasi.
Meskipun berhasil mengamankan sejumlah besar narkoba, Polda Kaltim tetap waspada terhadap peredaran narkoba yang semakin canggih. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Timur, baik melalui darat, laut, maupun udara.
(Hd)