Ratusan Warga Menceng Kalideres Demo Tuntut Pencabutan PBG Jabar Agung

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Ratusan warga Kampung Menceng, Kalideres, Jakarta Barat menggelar aksi demo menolak pembangunan rumah pembakaran mayat (krematorium) yang berada di Jalan Kamal Raya RW 006 Tegal Alur, Jumat (6/9) siang.

Dalam aksinya, warga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut dan membatalkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah terbit dengan SK-PBG-317306-21122023-005 tanggal 21 Desember 2023 atas nama Yayasan Jabar Agung.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut PBG itu dan melakukan penyegelan bangunan itu secara permanen,” ujar Ketua RW 006 Tegal Alur Temon.

Menurut Temon, jika rumah pembakaran mayat itu mendapat izin dan beroperasi, nantinya akan menimbulkan dampak lingkungan jauh lebih besar.

Baca Juga :  Kabag Ops Polres Majalengka dan Kapolsek Sindangwangi Hadiri Rapat Persiapan MTQ ke-53 di Kabupaten Majalengka

Temon mengatakan, nantinya asap dan partikel abu mayat dikhawatirkan akan memcemari lingkungan, terutama makanan dan minuman yang dijual para pedagang di sekitar bangunan.

“Dampaknya nanti orang akan jijik jika akan makan atau minum dari pedagang yang berjualan di sekitar lokasi rumah krematorium itu,” ujarmya.

Selain itu, Temon juga mempertanyakan keabsahan izin PBG yang telah diterbitkan oleh Pemrov DKI. Pasalnya warga merasa tidak pernah dimintai tanda tangan persetujuan lingkungan sebagai salah satu syarat terbitnya PBG.

“Gimana pemerintah bisa menertibkan PBG kalau salah satu syaratnya yaitu persetujuan lingkungan tidak terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polsek Karanganyar, Cek Dugaan Kebakaran di Lahan Perhutani

“Intinya, kami meminta pemrov DKI mencabut dan menyegel permanen proyek pembangunan rumah krematorium, titik!! Tidak ada mediasi apapun!” tegasnya.

Kendati demikian, Pembina Aliansi Menceng, Iwan Pratama yang juga Ketua RW 14 Tegal Alur menyampaikan bahwa tidak ada surat apapun yang dikeluarkan oleh RT 003/RW 006 yang menyatakan memberikan izin perihal Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di wilayah.

“DKM Masjid Jami’ Baitul ‘Amal juga mendukung penolakan dan akan memasang spanduk penolakan atas nama DKM, Jama’ah dan Umat Islam,” ujarnya.

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB