TANJUNG BALAI
Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi warga binaan, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (30/09/2024) menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi warga binaan.
Kegiatan ini mengusung tema “Pemberian Bantuan Hukum kepada Tersangka dan Terdakwa yang Tidak Mampu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan yang berlangsung di aula Lapas ini merupakan bentuk kerja sama antara Lapas Kelas IIB Tanjungbalai dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila, berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani.
Melalui penyuluhan ini, warga binaan diberikan informasi mengenai hak-hak mereka terkait akses terhadap bantuan hukum, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai, Irhamuddin, A.Md.IP., S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Rudi Icuana Sembiring, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memastikan setiap warga binaan yang tidak mampu tetap mendapatkan bantuan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
“Penyuluhan ini sangat penting agar warga binaan memahami hak-hak hukum mereka, khususnya terkait bantuan hukum gratis yang difasilitasi oleh negara. Dengan kerja sama yang baik antara Lapas dan LBH Trisila, kami berharap akses terhadap bantuan hukum dapat lebih mudah dijangkau oleh para warga binaan yang membutuhkan,” ujar Rudi Icuana Sembiring.
Perwakilan dari LBH Trisila turut hadir sebagai pemateri dalam penyuluhan ini, memberikan penjelasan mendalam mengenai proses mendapatkan bantuan hukum dan tahapan yang harus dilalui oleh warga binaan.
Para peserta tampak antusias dalam mengikuti acara, yang diakhiri dengan sesi tanya jawab seputar prosedur hukum dan layanan bantuan yang tersedia.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi warga binaan, sehingga mereka dapat menjalani proses hukum dengan lebih baik dan terjamin hak-hak hukumnya, khususnya bagi mereka yang tidak mampu.
Lapas Kelas IIB Tanjungbalai akan terus berupaya menghadirkan program-program yang bermanfaat bagi pembinaan warga binaan di masa mendatang.(AVID)