Polres Badung Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Penyalahgunaan BBM dan Narkotika

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mangupura – Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. menggelar konferensi pers kasus tindak pidana serta kasus penyalahgunaan Narkotika, yang dilaksanakan di lobby Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Rabu, 13 November 2024, siang.

Kapolres Badung menjelaskan dalam menindak lanjuti program 100 hari Presiden Republik Indonesia dimana yang lebih dikenal program Asta Cita, maka tentunya Polri secara keseluruhan mulai dari tingkat Mabes, Polda dan polres termasuk Polsek jajaran mendukung program 100 hari kerja dari presiden RI khususnya di poin ke-7 yaitu dalam penegakan hukum terkait dengan tidak pidana Polrtes Badung telah berhasil mengungkap beberapa kasus diantaranya kasus penyalah gunaan Narkoba, Kasus pencurian dengan melibatkan seorang WNA, Kasus Undang – Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam seseorang, kasus penyalahgunaan BBM / Niaga BBm dan kasus TPPO / Perdagangan orang sebanyak 2 kasus dengan dengan modus operandi adalah mucikari,

“Khusus untuk kasus penyalahgunaan Narkotika Satuan Resnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap 6 kasus dengan 7 tersangka, 4 diantaranya sebagai pengedar dan 3 pelaku sebagai pengguna, sementara Barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 69,18 gram ,ganja seberat 72, 08 gram dan ekstasi 14 butir .” Ungkap AKBP Teguh didamping Kasat Reskrim AKP M. Said Husein, S.I.K. Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudharma, SH. MH. Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, SIK. MH., Kasi Humas Ipda I Putu Sukarma dihadapan puluhan awak media.

Selain itu Polres Badung juga berhasil mengungkap kasus Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yakni sebanyak 2 kasus dengan modus operandi para Pelaku Mengiklankan Korban Di Media Sosial Twiteer Atau X Untuk Melayani Aktifitas Sexual.
“Üntuk kasus TPPO satunya ditangani oleh satuan Reskrim Polres Badung dan satu kasus ditangani oleh Polsek Kuta Utara. Untuk BB yang diamankan diantaranya Sprei Kasur berwarna kuning. Kondom merk Sutra dan beberapa uang tunai.”Imbuh Kapolres

Baca Juga :  Tutup Festival Musik Jalanan, Kapolri Komitmen Bangun Ruang Demokrasi yang Positif untuk Jaga Persatuan

Sementara itu terkait penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak Polres Badung berhasil mengungkap 2 kasus. dengan modus operandi Tersangka melakukan pembelian BBM jenis pertalite disalah satu SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraanya selanjutnya pertalite tersebut akan dijual Kembali.”Ungkap Kapolres Badung sembari menunjukkan barang bukti berupa kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut BBM dimaksud. (hms).

Berita Terkait

Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Di Malam Hari, Unit Patroli Sambangi Tempat Suc
Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Sumpah Palsu
Polres Jakarta Utara Gelar Jumat Curhat Keliling di Masjid Jami Ar-Rahman Kelapa Gading
Polri Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi
Bangunan Reklame Bertengger Diduga Jadi Permainan Oknum Pejabat
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:03 WIB

Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:42 WIB

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:32 WIB

Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:09 WIB

Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Di Malam Hari, Unit Patroli Sambangi Tempat Suc

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:18 WIB

Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Sumpah Palsu

Berita Terbaru