Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar.

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang – Penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa, (12/11) hingga hari ini Kamis, (14/11), telah selesai. Dipastikan kendaraan tambang pembawa material tanah, pasir dan batu tersebut mulai beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Guna memastikan penegakan peraturan lalulintas pada jam operasional kendaraan tambang itu. Ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah kota/kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, ada 5 (lima) persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini. Hal tersebut disampaikan sesuai hasil evaluasi dan rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.

Baca Juga :  Polri Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional Raup Rp50 Miliar Per Bulan

“Sesuai hasil rapat koordinasi, Kami (Polri), TNI, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupeten Tangerang, bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan,” ungkap Zain dalam keterangan, Kamis 14-11-2024.

Baca Juga :  Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.

“Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random, memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba,” tegasnya.

Zain menerangkan, Jam Operasional Kendaraan tambang (tanah, pasir dan batu) itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sebagaimana di atur dalam Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 tahun 2022.

Baca Juga :  Melalui LKS Al Hikmah, Ferdy Sembiring Bangunkan Rumah Baru Untuk Dua Anak Yatim Korban Kebakaran

“Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang,” tandasnya.

Berita Terkait

Pendistribusian Penjualan Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, Kepada Masyarakat Oleh Agen
Pabrik Narkotika yang Diungkap di Sentul Terbesar di Jabar, Barang Bukti 1 Ton
Polres Bogor Bersama Dit Narkoba Polda Jabar Berhasil Ungkap Pabrik Rumahan Tembakau Sintenis 1 Ton, Lima Juta Jiwa Terselamatkan
Ditreskrimsus Polda Bali Adakan Kegiatan FGD Bersama Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen
Brimob Challenge Anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya Tahun Anggaran 2025 Resmi Dibuka!!
Kajian Rutin Warga Binaan Muslim Rutan Perempuan Medan, Sebagai Bentuk Pembinaan Mental dan Spiritual
Apel Fungsi Serentak Polres Badung, Mempererat Koordinasi dan Kesiapan Tugas
Viral di Medsos “Prabowo Bapak Kelapa Sawit Indonesia”, Ini Penjelasan Inisiatornya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:47 WIB

Pendistribusian Penjualan Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, Kepada Masyarakat Oleh Agen

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:21 WIB

Pabrik Narkotika yang Diungkap di Sentul Terbesar di Jabar, Barang Bukti 1 Ton

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:19 WIB

Polres Bogor Bersama Dit Narkoba Polda Jabar Berhasil Ungkap Pabrik Rumahan Tembakau Sintenis 1 Ton, Lima Juta Jiwa Terselamatkan

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:17 WIB

Ditreskrimsus Polda Bali Adakan Kegiatan FGD Bersama Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:30 WIB

Brimob Challenge Anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya Tahun Anggaran 2025 Resmi Dibuka!!

Berita Terbaru