Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

- Redaksi

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh
Bank Aceh Syariah telah menyalurkan dana sebesar Rp70 miliar untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) hingga November 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, Muhammad Hendra Supardi, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (19/11/2024).

“Dana bantuan rehab rumah dari Dinas PUPR, yang saat ini sedang dilakukan pencairan sesuai arahan Balai Perumahan PUPR Aceh, telah disalurkan Bank Aceh Syariah sebesar Rp70 miliar hingga November 2024,” ujar Hendra. Ia juga mengarahkan pihak-pihak yang membutuhkan informasi lebih lanjut untuk menghubungi Tarmizi, selaku PIC program BSPS.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Riza Fahlevi, Tenaga Ahli Kementerian PUPR, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan tim untuk mengecek kembali alokasi dana di Kabupaten Gayo Lues. “Kami sudah mengarahkan tim untuk memeriksa seluruh alokasi di Gayo Lues dan segera melaporkannya kepada Dirjen di Jakarta,” tambahnya.

Baca Juga :  Terima Silaturahmi Firman Shah SH, Ketum Rumah Komunikasi Lintas Agama : Berharap Pilpres Tetap Kondusif dan Tenang

Sebelumnya, program BSPS di Kabupaten Gayo Lues sempat menjadi sorotan. Beberapa penerima bantuan dinilai tidak tepat sasaran, dan proyek tersebut dilaporkan mulai dikerjakan tanpa adanya perencanaan yang memadai. Pada tahap kelima, sebanyak 758 unit rumah yang dibiayai dari APBN 2024 tengah dibangun di wilayah ini.

Syafruddin T, pegiat LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK), mengungkapkan sejumlah dugaan kejanggalan. “Kami menemukan indikasi harga satuan material yang melambung dan tidak wajar, serta banyaknya penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria. Bahkan, ada bantuan yang tidak rampung dan terbengkalai,” ungkapnya. Ia juga menyebut bahwa sebagian penerima manfaat di Kecamatan Kutapanjang diduga menjual bantuan yang diterima.

Baca Juga :  Kapolres Lombok Tengah Ikuti Apel Konsilidasi Pengamanan WSBK 2023 di Polda NTB

Aktivis dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), M. Purba, SH, menambahkan bahwa pihak terkait harus bertanggung jawab atas pengelolaan dana program BSPS ini. “Kami meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memantau realisasi anggaran program ini agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Temuan terkait dugaan penyimpangan telah diteruskan kepada Menteri Perumahan Rakyat, Maruarar Sirait, untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kementerian.

Program BSPS merupakan inisiatif strategis untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Diharapkan, pelaksanaan program ini dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.(AVID)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Di Malam Hari, Unit Patroli Sambangi Tempat Suc
Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Sumpah Palsu
Polres Jakarta Utara Gelar Jumat Curhat Keliling di Masjid Jami Ar-Rahman Kelapa Gading
Polri Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi
Bangunan Reklame Bertengger Diduga Jadi Permainan Oknum Pejabat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:03 WIB

Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:42 WIB

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:32 WIB

Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:09 WIB

Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Di Malam Hari, Unit Patroli Sambangi Tempat Suc

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:18 WIB

Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Sumpah Palsu

Berita Terbaru