Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lombok Timur, NTB – | Nusa Tenggara Barat (NTB) Kembali di gegerkan dengan kasus Asusila, Plecehan seksual yang di lakukan oleh beberapa remaja di Lombok Timur.

Beberapa hari lalu di Mataram Nusa Tenggara Barat viral kasus Asusila yang di lakukan oleh seorang penyandang disabilitas Agus buntung yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB hingga menggelitik seorang pengacara kondang Hotman Paris untuk berkomentar

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lain halnya dengan yang terjadi baru – baru ini di salah satu wilayah di Lombok Timur, kali ini pelecehan seksual yang di lakukan oleh beberapa remaja di Lombok Timur terhadap korbannya yang merupakan pelajar penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Beri Apresiasi Kinerja Polri,Komisi III DPR RI : Kapolri Tidak Menciderai Hati Nurani Masyarakat

Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas di wilayah Kesik,Kecamatan Masbagik, Lombok Timur,pada Kamis kemarin (5/12/2024).

Kesepuluh terduga pelaku diamankan di rumah mereka masing-masing tanpa melakukan perlawanan,kemudian dibawa ke Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan korbang DM saat di mintai keterangan di polres Lombok Timur, Terduga pelaku G, M, R, R, L, A, M, H, R, S yang sama – sama berasal dari kecamatan Masbagek telah melakukan aksi bejatnya terhadapnya sudah berkali – kali sejak tahun 2021 hingga terahir Februari 2024 hingga saat ini Korban dalam keadaan mengandung.

Baca Juga :  Pemetaan Desa demi Desa, BPN Kabupaten Tangerang Program PTSL Harus Tepat Sasaran

Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto,S.H,S.I.K melalui Kasat Reskrim polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulia Putra,S.H,S.I.K,M.Si saat dikonfirmasi,Jumat (6/12/2024) Membenarkan adanya 10 terduga pelaku pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas yang berhasil di amankan Satreskrim polres Lombok Timur dan sampai saat ini masih di amankan di unit PPA Polres Lombok Timur.

Kasat Reskrim polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulia Putra,S.H,S.I.K,M.Si juga menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, sebelum mengamankan para pelaku tersebut, Tim Opsnal Satreskrim polres Lombok Timur terlebih dahulu mengankan satu terduga pelaku yang di sinyalir merupakan pelaku utamanya dan dari hasil pengembangan kemudian disusul dengan 9 orang terduga pelaku lainnya.

Baca Juga :  Pembina Apel Kanwil Kumham Sumut Flora Nainggolan Ingatkan Kewajiban dan Tanggung Jawab yang Harus Diselesaikan di Akhir Tahun

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Red ; Ry

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:39 WIB

SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Berita Terbaru