Mangupura – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kepolisian Resor Badung dalam hal ini dari satuan Lalu Lintas melaksanakan pelayanan bagi pemohon SIM dengan menggelar mobil SIM kelilingnya ke berbagai lokasi strategis daerah hukum Polres Badung, Kamis (12/12/ 2024).
Kapolres Badung melalui Kasat Lantas AKP I Wayan Sugianta, SH. mengatakan Pelayanan SIM keliling dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat yang akan memperpanjang SIM, Sehingga masyarakat diharapkan mendapat kemudahan dalam mengurus perpanjangan SIM dimaksud.
“SIM Keliling tetap kami laksanakan dengan melayani masyarakat di Jl. Mallboro Barat sebelah timur TL pengubengan, Kecamatan Kuta Utara, dan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Puspem Badung yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan sabtu dari pukul 08.30 wita,” ujar AKP Sugianta seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Sugianta menyebutkan tujuan diadakannya SIM keliling ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses perpanjangan masa berlaku SIM, baik SIM A maupun SIM C. Sehingga proses perpanjangan SIM biasa dilakukan secara merata dan menghindari desak-desakan warga saat mencari SIM dikantor pelayanan SIM di Polres Badung.
“Kita berupaya memberi kemudahan para pemohon SIM (khusus perpanjangan) agar tidak jauh-jauh datang ke kantor Satlantas Polres Badung, dengan demikian pemohon bisa lebih efisien dengan adanya SIM Keliling ini.” imbuhnya.
Menurut AKP Sugianta bagi pemohon perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling wajib membawa persyarat diantaranya SIM pemohon masih berlaku aktif, Membawa persyaratan fotokopi KTP, Fotokopi SIM, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Keterangan Psikologi.
“Ayo lengkapi persyaratan tersebut, datang sendiri jangan menggunakan calo, kami akan layani dengan hati,” pesannya. (hms)