Gasak Villa RJM Berurusan Dengan Polsek Mengwi

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENGWI – Kebutuhan Ekonomi sering menjadi alasan bagi pelaku pencurian dalam melakukan tindak kejahatan, seperti yang dilakukan oleh RJM Remaja asal Lombok Nusa Tenggara Barat ini harus berurusan dengan Polsek Mengwi karena telah melakukan pencurian disebuah Villa kawasan Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Senin (23/12/2024)

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pelaku RJM mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor honda scoopy DK 2431 OG dan Iphone 11 Pro Max disebuah villa

Pelaku yang baru tiga hari tiba dibali ini berniat untuk mencari pekerjaan sebagai buruh bangunan, selama di bali pelaku menginap (numpang tidur-red) disebuah bedeng proyek yang tidak jauh dari TKP pencurian

Lebih jauh dijelaskan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 02.00 wita pelaku berjalan kaki dari bedeng tempatnya menumpang tidur menuju arah villa, sesampainya di TKP pelaku masuk kedalam area villa dengan cara memanjat tembok, setelah berada didalam vila pelaku dapat dengan mudah masuk keruang tamu karena pintunya tidak dikunci, selanjutnya pelaku mengambil Iphone 11 Pro Max dan kunci sepeda motor diatas meja, setelah itu pelaku keluar vila dengan cara memanjat tembok, sesampainya diparkiran pelaku langsung mengambil sepeda motor dan pergi meninggalkan villa tersebut

Baca Juga :  Polsek Kuta Utara Optimalkan Blue Light Patrol Susuri Jalan Raya Canggu

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku pencurian disebuah Villa yang mana korbannya adalah Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial EG, dimana dalam peristiwa tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)

“Pelaku berhasil dibekuk di Desa Keliki Gianyar, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RJM kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, terang Kompol Adnyana T.J

Berita Terkait

Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru
Blue Light Patrol Sat Samapta Sambangi Kantor BRI Unit Mengwi
Tingkatkan Blue Light Patrol Polsek Mengwi Sambangi Mesin ATM
Polsek Mengwi Secara Berkelanjutan Terus Laksanakan Kegiatan Patroli Wilayah
Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Wakapolres Badung Cek Senpi Yang Dipinjam Pakai Personel
Pawas Ipda Made Sutarja Pimpin Patroli Wujudkan Situasi Aman Jelang Nataru
Unit Samapta Polsek Kuta Utara Blue Light Patrol Subuh Sambangi Obyek Vital.
Polsek Kuta Utara Blue Light Patrol Tingkatkan Keamanan di Area Wisata Batu Bolong.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 11:45 WIB

Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Senin, 23 Desember 2024 - 11:33 WIB

Blue Light Patrol Sat Samapta Sambangi Kantor BRI Unit Mengwi

Senin, 23 Desember 2024 - 11:28 WIB

Gasak Villa RJM Berurusan Dengan Polsek Mengwi

Senin, 23 Desember 2024 - 11:22 WIB

Tingkatkan Blue Light Patrol Polsek Mengwi Sambangi Mesin ATM

Senin, 23 Desember 2024 - 11:16 WIB

Polsek Mengwi Secara Berkelanjutan Terus Laksanakan Kegiatan Patroli Wilayah

Berita Terbaru