Gasak Villa RJM Berurusan Dengan Polsek Mengwi

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENGWI – Kebutuhan Ekonomi sering menjadi alasan bagi pelaku pencurian dalam melakukan tindak kejahatan, seperti yang dilakukan oleh RJM Remaja asal Lombok Nusa Tenggara Barat ini harus berurusan dengan Polsek Mengwi karena telah melakukan pencurian disebuah Villa kawasan Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Senin (23/12/2024)

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pelaku RJM mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor honda scoopy DK 2431 OG dan Iphone 11 Pro Max disebuah villa

Baca Juga :  Polsek Kuta Utara Intensifkan Patroli Di Kawasan Wisata Jalan Pura Dalem

Pelaku yang baru tiga hari tiba dibali ini berniat untuk mencari pekerjaan sebagai buruh bangunan, selama di bali pelaku menginap (numpang tidur-red) disebuah bedeng proyek yang tidak jauh dari TKP pencurian

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh dijelaskan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 02.00 wita pelaku berjalan kaki dari bedeng tempatnya menumpang tidur menuju arah villa, sesampainya di TKP pelaku masuk kedalam area villa dengan cara memanjat tembok, setelah berada didalam vila pelaku dapat dengan mudah masuk keruang tamu karena pintunya tidak dikunci, selanjutnya pelaku mengambil Iphone 11 Pro Max dan kunci sepeda motor diatas meja, setelah itu pelaku keluar vila dengan cara memanjat tembok, sesampainya diparkiran pelaku langsung mengambil sepeda motor dan pergi meninggalkan villa tersebut

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Koja Sambangi Rumah Miring Milik Warga Jakut

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku pencurian disebuah Villa yang mana korbannya adalah Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial EG, dimana dalam peristiwa tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)

Baca Juga :  Tiga Belas Pelaku Terjaring Operasi Antik Polres Badung, Satu Residivis

“Pelaku berhasil dibekuk di Desa Keliki Gianyar, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RJM kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, terang Kompol Adnyana T.J

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram
Bhabinkamtibmas Koja Sambangi Rumah Miring Milik Warga Jakut
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Unit Samapta Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Kota Tua
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan
Polsek Benda Siaga Pantau Dampak Bencana Hidrometeorologi, Genangan Air Terjadi di Rawa Bokor
Respon Cepat Polisi, Pelaku Pencurian Motor di Tangerang Kota Berhasil Ditangkap
Polsek Tambora Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Jembatan Besi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:15 WIB

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram

Senin, 19 Januari 2026 - 10:59 WIB

Bhabinkamtibmas Koja Sambangi Rumah Miring Milik Warga Jakut

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:06 WIB

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Unit Samapta Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Kota Tua

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:34 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan

Berita Terbaru