WNA Rusia Tersangka Pencurian Motor Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Proses Persidangan

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung, Lensapolri.com – 15 Januari 2025 – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan pada Rabu pagi (15/01/2025) melimpahkan tersangka VITALII SMIRNOV, seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, ke Kejaksaan Negeri Badung. Tersangka terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi pada 16 November 2024 di kawasan Pantai Honeymoon, Jalan Pura Tegal Wangi, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Baca Juga :  Kapolres Badung Tegaskan Pentingnya Peran Bhabinkamtibmas dalam Menjaga Keamanan Desa

Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Bersama tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri.

Kapolsek Kuta Selatan, KOMPOL I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH, dalam keterangannya mengatakan bahwa pelimpahan ini menandai kesiapan kasus untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. “Tersangka telah kami limpahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Badung. Dengan berkas yang sudah lengkap, kami harapkan proses persidangan dapat segera dimulai,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika tersangka mencuri sepeda motor di lokasi wisata Pantai Honeymoon pada November tahun lalu. Aksi kriminal ini berhasil diungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.

Kapolsek juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjaga keamanan wilayah Kuta Selatan, terutama di kawasan-kawasan wisata yang sering menjadi target aksi kriminal. “Kami mengimbau masyarakat, termasuk wisatawan, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindakan yang mencurigakan,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Gianyar Gelar Jumat Curhat di Subak Jro Kuta Beng

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Badung.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III
Polda Metro Jaya Beri Insentif 500 Ribu kepada Driver Ojol jika Laporkan Aksi Kriminal
Marak Mata Elang di Jalan, Polsek Kelapa Gading Minta Warga Jangan Serahkan Kendaraan
Polsek Ciledug Amankan 7 Pelajar Konvoi Membawa Sajam Yang Viral di Medsos
Kombes Edy Suranta Sitepu Ditunjuk Polri Dirkrimsus Polda Metro Jaya
Program “Jaga Jakarta” Kapolda Metro Jaya, Polres Jakbar Tebar Kasih Lewat Jumat Peduli
Kapolsek Pakuhaji Gelar Jumling Bersama Warga Desa Bonisari
Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pria di Bekasi Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 16:43 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III

Sabtu, 27 September 2025 - 09:40 WIB

Marak Mata Elang di Jalan, Polsek Kelapa Gading Minta Warga Jangan Serahkan Kendaraan

Jumat, 26 September 2025 - 19:01 WIB

Polsek Ciledug Amankan 7 Pelajar Konvoi Membawa Sajam Yang Viral di Medsos

Jumat, 26 September 2025 - 15:45 WIB

Kombes Edy Suranta Sitepu Ditunjuk Polri Dirkrimsus Polda Metro Jaya

Jumat, 26 September 2025 - 15:15 WIB

Program “Jaga Jakarta” Kapolda Metro Jaya, Polres Jakbar Tebar Kasih Lewat Jumat Peduli

Berita Terbaru