Polres Bangli Berhasil Ungkap 2 Kasus, Curanmor dan BBM Bersubsidi

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.37851834, 0.7205729);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 45;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.37851834, 0.7205729);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 45;

Bangli, Lensapolri.com – Polres Bangli dipertengahan bulan Januari 2025 berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana curanmor dan Penyalagunaan BBM bersubsidi.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Bangli AKBP Gde Putra ,S.I.K.,M.H.S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun,SH,M.H.Kasi Humas AKP I Wayan Sarta saat konferensi press berlangsung di lobi Mapolres Bangli,Jumat 17/01/25.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kasus curanmor waktu kejadian pada hari Rabu 17.30 TKP  di halaman asrama putri universitas Hindu negeri I Gusti Bagus sugriwa Denpasar yang berlokasi di kelurahan kubu Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli

Kemudian tim Reskrim Polres Bangli melakukan pengungkapan pada tanggal 5 Januari 2025 dan  berhasil mengamankan satu orang pelaku di daerah Lumajang

Kronologis kejadiannya jadi pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 di mana korban yang memang bertempat tinggal di asrama putri universitas Hindu negeri hendak pulang kampung kemudian begitu tiba di garasi si korban ini sudah tidak menemukan lagi motor yang ada di dalam garasi

Baca Juga :  Bersinergi Dengan Pecalang, Polsek Abiansemal Amankan Kegiatan Upacara Keagamaan

Kemudian korban  membuat laporan ke Polres dan dari tim buser Polres Bangli melakukan penyelidikan sampai akhirnya di tanggal 5 berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku

kemudian  dilakukan pengembangan sampai berhasil  mengungkap atau  penangkapan terhadap dua orang pelaku lainnya

” Jadi dari kasus ini sudah diamankan tiga orang pelaku yang berperan sebagai pemetik dan juga sebagai penadah” jelas Kapolres

Terhadap ketiga pelaku ini yang pertama kita terapkan pasal 363 ayat 1-4 sub pasal 362 untuk pasal 55 atau 56 KUHP kemudian untuk tersangka penadah hasil pencurian kita sangkakan pasal 480 ayat 1 KUHP

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga memberikan himbauan dan  menyikapi dari kasus yang terjadi karena kalau dari kasus yang terjadi ini si korban ini menempatkan kunci di dalam bagasi kendaraan sehingga ini memudahkan bagi si pelaku untuk melakukan aksinya

Baca Juga :  Kapolda Kaltim Terima Kunjungan Tim Puslitbang Mabes Polri

”  Saya mohonkan kerjasamanya untuk seluruh masyarakat untuk sama-sama kita menjaga barang-barang berharga milik kita , dengan keledoran ataupun ketidaksengajaan ini bisa saja memunculkan niat daripada para pelaku ini untuk mengambil barang-barang yang kita miliki ” lanjut Kapolres Bangli

 

Sementara kasus yang kedua yang berkaitan dengan perkara tidak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di pemerintah jenis pertalite dan solar

Perkara ini waktu kejadiannya pada hari Jumat tanggal 15 November 2024  pukul 15.00 WITA TKP di warung milik Pelaku dengan inisial IKN yang berlokasi di Banjar asah Kecamatan kintamani

Baca Juga :  Unit Samapta Polsek Kuta Utara Ingatkan Securty Tempat Hiburan Waspadai Aksi Kejahatan

Kemudian untuk kronologis kejadian jadi pada hari Jumat 15 November 2024 dari anggota personil respon Polres Bangli melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar dan pertit

Tersangka  bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis pertalite dan solar sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 cipta kerja menjadi undang-undang sebagai perubahan atas pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Ciledug Amankan 7 Pelajar Konvoi Membawa Sajam Yang Viral di Medsos
Kombes Edy Suranta Sitepu Ditunjuk Polri Dirkrimsus Polda Metro Jaya
Program “Jaga Jakarta” Kapolda Metro Jaya, Polres Jakbar Tebar Kasih Lewat Jumat Peduli
Kapolsek Pakuhaji Gelar Jumling Bersama Warga Desa Bonisari
Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pria di Bekasi Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Polresta Tangerang Gerak Cepat Amankan 23 Debt Collector Usai Aksinya Viral
Bencana Banjir Melanda Wilayah Bali, Polda Bali Gercep Evakuasi Korban
Polda Metro Jaya Tangkap 5 Buronan Kelas Kakap Sri Lanka Terkait Kasus Narkoba dan Pembunuhan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 19:01 WIB

Polsek Ciledug Amankan 7 Pelajar Konvoi Membawa Sajam Yang Viral di Medsos

Jumat, 26 September 2025 - 15:45 WIB

Kombes Edy Suranta Sitepu Ditunjuk Polri Dirkrimsus Polda Metro Jaya

Sabtu, 13 September 2025 - 08:24 WIB

Kapolsek Pakuhaji Gelar Jumling Bersama Warga Desa Bonisari

Jumat, 12 September 2025 - 22:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pria di Bekasi Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Jumat, 12 September 2025 - 19:54 WIB

Polresta Tangerang Gerak Cepat Amankan 23 Debt Collector Usai Aksinya Viral

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 Sep 2025 - 15:36 WIB