Polres Bangli Berhasil Ungkap 2 Kasus, Curanmor dan BBM Bersubsidi

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.37851834, 0.7205729);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 45;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.37851834, 0.7205729);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 45;

Bangli, Lensapolri.com – Polres Bangli dipertengahan bulan Januari 2025 berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana curanmor dan Penyalagunaan BBM bersubsidi.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Bangli AKBP Gde Putra ,S.I.K.,M.H.S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun,SH,M.H.Kasi Humas AKP I Wayan Sarta saat konferensi press berlangsung di lobi Mapolres Bangli,Jumat 17/01/25.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kasus curanmor waktu kejadian pada hari Rabu 17.30 TKP  di halaman asrama putri universitas Hindu negeri I Gusti Bagus sugriwa Denpasar yang berlokasi di kelurahan kubu Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli

Kemudian tim Reskrim Polres Bangli melakukan pengungkapan pada tanggal 5 Januari 2025 dan  berhasil mengamankan satu orang pelaku di daerah Lumajang

Kronologis kejadiannya jadi pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 di mana korban yang memang bertempat tinggal di asrama putri universitas Hindu negeri hendak pulang kampung kemudian begitu tiba di garasi si korban ini sudah tidak menemukan lagi motor yang ada di dalam garasi

Baca Juga :  Patroli Dialogis Polsek Abiansemal Sambangi Para Yowana

Kemudian korban  membuat laporan ke Polres dan dari tim buser Polres Bangli melakukan penyelidikan sampai akhirnya di tanggal 5 berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku

kemudian  dilakukan pengembangan sampai berhasil  mengungkap atau  penangkapan terhadap dua orang pelaku lainnya

” Jadi dari kasus ini sudah diamankan tiga orang pelaku yang berperan sebagai pemetik dan juga sebagai penadah” jelas Kapolres

Terhadap ketiga pelaku ini yang pertama kita terapkan pasal 363 ayat 1-4 sub pasal 362 untuk pasal 55 atau 56 KUHP kemudian untuk tersangka penadah hasil pencurian kita sangkakan pasal 480 ayat 1 KUHP

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga memberikan himbauan dan  menyikapi dari kasus yang terjadi karena kalau dari kasus yang terjadi ini si korban ini menempatkan kunci di dalam bagasi kendaraan sehingga ini memudahkan bagi si pelaku untuk melakukan aksinya

Baca Juga :  Kurang Dari 12 Jam, Unit Reskrin Polsek Karangampel Tangkap Pelaku Curanmor

”  Saya mohonkan kerjasamanya untuk seluruh masyarakat untuk sama-sama kita menjaga barang-barang berharga milik kita , dengan keledoran ataupun ketidaksengajaan ini bisa saja memunculkan niat daripada para pelaku ini untuk mengambil barang-barang yang kita miliki ” lanjut Kapolres Bangli

 

Sementara kasus yang kedua yang berkaitan dengan perkara tidak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di pemerintah jenis pertalite dan solar

Perkara ini waktu kejadiannya pada hari Jumat tanggal 15 November 2024  pukul 15.00 WITA TKP di warung milik Pelaku dengan inisial IKN yang berlokasi di Banjar asah Kecamatan kintamani

Baca Juga :  Wadir Binmas Polda NTB Berikan Pembinaan dan Penyuluhan Bahaya Paham Terorisme dan Radikalisme di Ponpes Al-Ikhlas KSB

Kemudian untuk kronologis kejadian jadi pada hari Jumat 15 November 2024 dari anggota personil respon Polres Bangli melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar dan pertit

Tersangka  bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis pertalite dan solar sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 cipta kerja menjadi undang-undang sebagai perubahan atas pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Lilin Jaya 2025 Berakhir, Polres Metro Tangerang Kota Tuai Apresiasi Masyarakat
Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani
Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan
Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Kecamatan Seltim
Apel Pagi Pos Pam Ulundanu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Lilin Agung 2025
Kapolsek Selemadeg barat Pimpin Langsung Kegiatan patroli wilayah, Amankan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:17 WIB

Operasi Lilin Jaya 2025 Berakhir, Polres Metro Tangerang Kota Tuai Apresiasi Masyarakat

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:05 WIB

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:58 WIB

Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:55 WIB

Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:48 WIB

Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Kecamatan Seltim

Berita Terbaru

Polri Perkuat Pengawasan Internal Berbasis Digital untuk Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas (Foto.Hms Polri)

Berita Mabes Polri

Polri Perkuat Pengawasan Internal Lewat Sistem Digital

Jumat, 2 Jan 2026 - 13:41 WIB