Evi Silviadi Soroti Ketidakadilan Kasus Hendra Yowargana yang Dimenangkan di Kasasi

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandung – Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sangga Buana, Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan sekaligus perwakilan keluarga Hendra Yowargana, menyampaikan keprihatinannya terhadap proses hukum yang menimpa Hendra Yowargana. Kendati telah memenangkan kasus di tingkat kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1844K/Pdt/2023, keadilan dinilai belum sepenuhnya tercapai.

Putusan Kasasi: Kemenangan Hendra Yowargana

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktori Putusan Mahkamah Agung, putusan kasasi tertanggal 12 Oktober 2023 menyatakan:

– Mengabulkan permohonan kasasi Hendra Yowargana.
– Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan Putusan Pengadilan Negeri Bandung.
– Menolak gugatan Penggugat dan menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa gugatan terhadap Hendra Yowargana tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, proses panjang ini telah mengorbankan banyak hal, termasuk kesehatan Pak Hendra,” ungkap Evi Silviadi.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Cengkareng Telah Menetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan

Dalam prosesnya, Hendra Yowargana sempat ditahan selama 10 hari oleh Kejaksaan Negeri Bandung meski dalam keadaan sakit. Sebagai seorang lansia dengan kondisi kesehatan yang memprihatinkan memiliki delapan ring di jantung dan memerlukan pengobatan rutin penahanan tersebut dianggap tidak manusiawi.

“Bagaimana hukum bisa begitu keras terhadap seseorang yang sudah lanjut usia dan sakit parah, padahal lahan yang dipersoalkan adalah hak milik yang sah?” kata Evi Silviadi.

Perlu diketahui Lahan seluas +/- 833 meter berdasarkan AJB dan Pelepasan Hak tertanggal 5 Januari 1988 yang diterbitkan oleh Notaris di Bandung merupakan milik Hendra Yowargana dengan perincian 545 meter persegi, 144 meter persegi, dan 144 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman No. 218, Kelurahan Kebon Jeruk, Kota Bandung, yang menjadi pokok sengketa, diketahui merupakan pengembalian dari Laksus Pangkopkamtibda Jawa Barat pada tahun 1986.

Baca Juga :  Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Korps Rapot Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2023

Evi Silviadi menjelaskan bahwa saat Laksus dihentikan, tanggung jawab administrasi yang dikembalikan oleh Laksus tersebut berada di bawah Kodam atau Jajaran Mabes TNI AD mengutip perkataan Mayor Jenderal TNI (Purn) H. Iwan Ridwan Sulandjana Adijaya yang merupakan mantan Pangdam III/Siliwangi dan Asisten Operasi KSAD.

“Lahan itu sudah jelas legalitasnya. Namun, pihak Tan Lucky Sunarjo terus menggugat, meski hasil akhir telah dimenangkan keluarga Hendra Yowargana,” tambahnya.

Baca Juga :  Korem 132/Tdl Semarakkan Haornas 2023, Ikuti Senam Bersama Unsur Forkopimda Sulteng

Evi Silviadi menyampaikan harapannya agar aparat hukum memperhatikan keputusan Mahkamah Agung dan menghentikan upaya kriminalisasi terhadap keluarga Hendra Yowargana. Jika tidak, ia menegaskan akan menggunakan jalur adat untuk menuntut keadilan.

“Kami akan terus memperjuangkan hak Pak Hendra bersama masyarakat Lembaga Adat, Nahdlatul Ulama, Ansor, Banser dan Lembaga Olah Raga Bela diri. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Melalui jalur adat dan doa bersama, masyarakat adat berharap persoalan ini dapat selesai dengan cara baik dan membawa keadilan kepada semua pihak yang terkait. (Red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang
Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun
Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying
Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar
Satlantas Jakarta Barat Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas kepada Ojek Online di Area Podomoro City
Polres Metro Jakarta Barat Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimmen Angkatan 65-G2
Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu
Polres Blitar Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:46 WIB

PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:45 WIB

Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:42 WIB

Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:51 WIB

Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:12 WIB

Satlantas Jakarta Barat Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas kepada Ojek Online di Area Podomoro City

Berita Terbaru