Polres Gianyar Berhasil Tangkap 3 Tersangka Pelaku Pengeroyokan dan Penusukan di Jalan Raya Tojan Blahbatuh

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GIANYAR, Lensapolri.com – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Jumat 17 Januari 2025 dini hari lalu. Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian ini adalah berinisial I-K-I (27) dan I-M-T-Y (29) asal Kecamatan Blahbatuh dan I-P-S (27) asal Kecamatan Abiansemal, ketiga orang tersangka ini langsung dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Lobby Mapolres Gianyar, Kamis (23/1/2025) pagi.

Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta, KBO Reskrim Polres Gianyar Iptu Kadek Sumerta dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra mengatakan bahwa kronologi kasus pengeroyokan disertai penusukan ini berawal pada Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul 03.49 Wita di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali ditemukan korban I Made Agus Aditya (26) ditemukan tewas bersimbah darah. Penemuan korban tewas bersimbah darah inipun langsung dilaporkan warga ke petugas kepolisian dari Polsek Blahbatuh.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Gianyar Tertibkan Pelanggaran Kasat Mata Di Ruas KTL

Atas kejadian tersebut jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar atas perintah Kapolres Gianyar AKBP Umar kepada Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta dan Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku pengeroyokan dan penusukan tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satuan Reskrim Polres Gianyar dan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melaksanakan olah tkp, dimana pada saat itu Kamis 17 Januari 2025 pukul 04.00 Wita di tkp tersebut (Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali) memang betul ditemukan seseorang laki-laki pada saat dilakukan olah tkp sudah dinyatakan meninggal dunia. Atas olah tkp tersebut tim melaksanakan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait korban, saksi-saksi dan barang bukti yang ada di tkp. Hari ini dapat kami sampaikan kejadian tersebut betul adanya pengeroyokan disertai penusukan di tkp tersebut dan kemarin pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sudah diamankan dua orang pelaku berinisial I-K-I dan I-M-T-Y di dua tempat yang berbeda satu di daerah Jalan Bypass Ida Bagus Mantra Blahbatuh dan yang satu lagi di daerah Ubud,” ujarnya.

Baca Juga :  Demi Penuhi Kebutuhan Beli Susu Anak Yang Masih Bayi, 2 Pengamen Nekat Melakukan Pencurian, Polsek Kalideres Terapkan Restorative Justice

Dari hasil penangkapan hari Senin tanggal 20 Januari 2025 tersebut polisi melakukan pengembangan hingga pada Selasa tanggal 21 Januari 2025 dini hari polisi akhirnya berhasil mengakankan satu tersangka lagi yakni I-P-S di daerah Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung.

Baca Juga :  Patroli Blue Light Polsek Kuta Selatan, Antisipasi Kejahatan dan Balapan Liar

AKBP Umar mengatakan hasil dari keterangan saksi-saksi dan tersangka serta alat bukti, ketiga tersangka bertemu dengan korban di Jalan Raya Tojan Blahbatuh akibat sempat terlibat serempetan saat mengendarai sepeda motor. “Tersangka pada saat itu menggunakan kurang lebih dua buah sepeda motor yang sudah kita amankan dan korban menggunakan satu sepeda motor, terjadi serempetan terlibat laka di lokasi di daerah selatan terus terjadi cekcok antara mereka. Berdasarkan penelusuran 6 jam sebelum kejadian, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi maupun tersangka memang sedang mengonsumsi minuman beralkohol,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Lebih dari 2 Ribu Tersangka Ditangkap
Personel Pos Pam Penelokan Ops Lilin Agung 2025 Hadir Wujudkan Kamseltibcarlantas di Kawasan Wisata
Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Bhabinkamtibmas Hadiri Peningkatan Kapasitas Keprajuruan Desa Adat Linjong
Personel Pos Pam Penelokan Ops Lilin Agung 2025 Berikan Pelayanan Humanis kepada Wisatawan
Polres Bangli Peringati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Polres Bangli Turut Berduka Cita, Melayat ke Rumah Duka Keluarga Brigadir Ade Nelis Budiarta
Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Pupuan Sawah hadiri Forum Sipandu Beradat
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 15:47 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Lebih dari 2 Ribu Tersangka Ditangkap

Senin, 22 Desember 2025 - 15:08 WIB

Personel Pos Pam Penelokan Ops Lilin Agung 2025 Hadir Wujudkan Kamseltibcarlantas di Kawasan Wisata

Senin, 22 Desember 2025 - 15:02 WIB

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 14:47 WIB

Bhabinkamtibmas Hadiri Peningkatan Kapasitas Keprajuruan Desa Adat Linjong

Senin, 22 Desember 2025 - 14:36 WIB

Personel Pos Pam Penelokan Ops Lilin Agung 2025 Berikan Pelayanan Humanis kepada Wisatawan

Berita Terbaru

Berita Polres

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Des 2025 - 15:02 WIB