Evi Silviadi: Hormati Putusan MA, Bangunan di Lahan Hendra Yowargana Harus Dibongkar

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandung – Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sangga Buana, Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan, hadir di Polda Jawa Barat mewakili keluarga Hendra Yowargana untuk mengadukan saudara Tan Lucky Sunarjo pada Jumat (24/1/2024). Laporan pengaduan ini diajukan karena ketidakpatuhan terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1844K/Pdt/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam keterangan kepada awak media, Evi Silviadi menyampaikan bahwa putusan tertanggal 12 Oktober 2023 tersebut menegaskan kepemilikan sah keluarga Hendra Yowargana atas lahan seluas 107 meter persegi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 218, Kota Bandung. Hak kepemilikan ini didukung oleh Akta Jual Beli (AJB) dan Pelepasan Hak tertanggal 5 Januari 1988 yang diterbitkan oleh notaris di Bandung.

Namun, meskipun putusan kasasi ini telah final dan mengikat, pihak Tan Lucky Sunarjo masih belum melaksanakan kewajibannya untuk mematuhi hukum. Bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut hingga kini tidak kunjung dibongkar.

“Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi saudara Tan Lucky Sunarjo untuk menghormati putusan tersebut, namun tidak ada langkah nyata yang diambil,” ucap Evi Silviadi pada Senin, (27/1/2025).

Raja Galuh Pakuan menambahkan bahwa kehadirannya di Polda Jawa Barat adalah upaya keluarga untuk meminta keadilan serta mengawal pelaksanaan keputusan kasasi tersebut.

“Langkah ini bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk menegakkan supremasi hukum. Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan, terutama yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” tegasnya.

Baca Juga :  Sebagai Sasak Masbagik, Saya Akan Jaga Marwah Sasak, dan Pidato Saya Tidak Ada Politik Praktis

Keluarga Hendra Yowargana juga merasa telah menjadi korban kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki hubungan dengan grup-grup berpengaruh di Bandung. Mereka menyebutkan bahwa ada keterlibatan pihak dari Grup Paskal 23 dan individu yang dikenal memiliki pengaruh di wilayah tersebut.

“Kami menyesalkan adanya tekanan dari individu atau kelompok yang menganggap diri mereka kebal terhadap hukum. pengakuan mereka melalui pesan seluler kepada kami bahwa mereka dari Grup Paskal 23 Bos Hoksiang dan Lucky Pemilik SMAK Dago Boss besar yang merasa di kenal dan di takuti di Wilayah Bandung. Namun, kami yakin bahwa hukum tetap menjadi penegak keadilan di negeri ini,” imbuh Evi Silviadi.

Baca Juga :  Korem 132/Tdl Dukung Bhayangkara OFF-ROAD Jelajah Lembah Palu

Dalam kesempatan yang sama, Evi Silviadi mengimbau agar pihak Tan Lucky Sunarjo segera mematuhi putusan Mahkamah Agung dan menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bermartabat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik, namun juga tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika hak-hak keluarga terus diabaikan.

“Kami mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi keadilan dan ketaatan terhadap hukum. Ini adalah fondasi penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis,” tutup Evi Silviadi.

Polda Jawa Barat diharapkan dapat menangani laporan pengaduan ini dengan cepat, transparan, dan profesional. Keluarga Hendra Yowargana juga meminta doa dan dukungan masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan. (Wly)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79
Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda
Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun
274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD
Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:34 WIB

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:19 WIB

Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:25 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:54 WIB

274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD

Berita Terbaru