Polsek Gianyar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone hingga Penusukan

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GIANYAR – Lensapolri.com – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Gianyar berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah Kecamatan Gianyar. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian handphone dan penusukan yang melibatkan seorang pekerja di tempat pencucian kendaraan.

Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu I Wayan Nurjana, Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Polsek Gianyar Iptu Gde Densa Prana, serta Kasi Humas Polsek Gianyar Aipda I Made Muradiana, menjelaskan bahwa kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian satu unit handphone merek Apple (iPhone). Pelaku dalam kasus ini adalah S.H(23), warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

“Kasus pencurian handphone ini terjadi di sebuah toko di Desa Lebih, Gianyar. Korban melaporkan kehilangan satu unit handphone iPhone 14. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Gianyar, Jumat (31/1/2025).

Pelaku diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kasus penusukan. Pelaku dalam kasus ini adalah M.S (28), warga Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang bekerja sebagai buruh di tempat pencucian kendaraan di Jalan Raya Bukit Jati, Banjar Sampiang, Kelurahan Gianyar.

Kapolsek Gianyar menjelaskan bahwa pelaku mendatangi korban, Dominggus Bolu alias Domi (27), warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang bertugas sebagai kasir di tempat pencucian kendaraan tersebut. Pelaku meminta uang kasbon sebesar Rp100.000, namun korban menolak karena tidak memiliki wewenang untuk meminjamkan uang perusahaan.

Baca Juga :  Pelaku Pembakaran Mobil Berhasil Diungkap Polisi

Penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku, yang kemudian mengambil pisau dan menusuk korban di bagian perut sebelah kiri. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pelaku meminta kasbon sebesar Rp100.000, tetapi korban menolak karena tidak berwenang meminjamkan uang perusahaan. Akibatnya, pelaku kesal dan menusuk korban. Korban mengalami luka di perut sebelah kiri dan telah dibawa ke rumah sakit,” jelas Kapolsek Gianyar.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Berita Terkait

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Dekai, Yahukimo
Dinyatakan P21, Penyidik Polsek Densel Serahkan Berkas dan Tersangka Pembunuhan di Taman Pancing
Bhabinkamtibmas Monitoring Ketahanan Pangan di Banjar Padpadan, Desa Pengotan
Kapolres Bangli Berikan Arahan kepada PJU dan Bhabinkamtibmas.
Polres Bangli Antisipasi Potensi Gangguan Aktifitas Masyatakat di Pagi Hari,
Anak-Anak Papua Harus Tumbuh Sehat, Cerdas, dan Bahagia
Dua Tersangka Perzinahan Diserahkan Unit Reskrim Polsek Dentim ke Kejari Denpasar
Temui Petugas Sentra Parkir Yowana Suci, Bhabinkamtibmas Polsek Denpasar Barat Berikan Himbauan Antisipasi Curanmor
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:17 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Dekai, Yahukimo

Senin, 3 Februari 2025 - 20:26 WIB

Dinyatakan P21, Penyidik Polsek Densel Serahkan Berkas dan Tersangka Pembunuhan di Taman Pancing

Senin, 3 Februari 2025 - 20:21 WIB

Bhabinkamtibmas Monitoring Ketahanan Pangan di Banjar Padpadan, Desa Pengotan

Senin, 3 Februari 2025 - 20:16 WIB

Kapolres Bangli Berikan Arahan kepada PJU dan Bhabinkamtibmas.

Senin, 3 Februari 2025 - 20:13 WIB

Polres Bangli Antisipasi Potensi Gangguan Aktifitas Masyatakat di Pagi Hari,

Berita Terbaru

Berita Polda

Kapolres Bangli Berikan Arahan kepada PJU dan Bhabinkamtibmas.

Senin, 3 Feb 2025 - 20:16 WIB