Dinyatakan P21, Penyidik Polsek Densel Serahkan Berkas dan Tersangka Pembunuhan di Taman Pancing

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Lensapolri.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua perkara tindak pidana pembunuhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (3/1/2025). Tersangka Agus Sugianto (31) yang melakukan pembunuhan terhadap I Komang Agus Asmara (25), pada 6 November 2024.

Pelimpahan tahap 2 dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Bersama tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, bpkb dan Handphone milik korban serta beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Hari Tilem Kepitu Polsek Gianyar Persembahyangan Bersama

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda, S.H., menjelaskan tersangka yang diserahkan yakni Agus Sugianto (31) yang melakukan pembunuhan terhadap korban Juru Parkir (Jukir) I Komang Agus Asmara (25) yang di iming-imingi pelaku untuk bermain judi slot online. Pelimpahan berkas dan tersangka tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.

“Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada jaksa ini, juga merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas tindakan pembunuhan,” ujar Kapolsek Densel

“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan langsung oleh penyidik di Kantor Kejari Denpasar, Senin (3/1) pagi, sehingga proses penyidikan tersebut telah selesai yang disertai pembuatan berita acara dan serah terimanya” ucapnya.

Baca Juga :  AKBP Andi Sanjaya Bersama Forkopimda Dampingi Tim Lemdiklat Polri Gelar Baksos Vaksinasi di Pasir Putih Situbondo

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. (ds.33)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Police Go To School di SDN Pegadungan 12 Pagi, Polisi Tanamkan Edukasi Anti Perundungan Sejak Dini
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan
Sidokkes Polres Metro Tangerang Kota Beri Layanan Kesehatan Warga Terdampak Banjir di Benda
Polsek Benda Siaga Pantau Dampak Bencana Hidrometeorologi, Genangan Air Terjadi di Rawa Bokor
Respon Cepat Polisi, Pelaku Pencurian Motor di Tangerang Kota Berhasil Ditangkap
Polsek Tambora Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Jembatan Besi
Kapolres Metro Tangerang Kota Laksanakan Jum’at Curhat melalui Sholat Jum’at Keliling di Batuceper
Aksi Pak Ogah Aniaya Pengendara di TL Pesing, Tiga Orang Diamankan Polsek Grogol Petamburan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:53 WIB

Police Go To School di SDN Pegadungan 12 Pagi, Polisi Tanamkan Edukasi Anti Perundungan Sejak Dini

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:34 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:15 WIB

Sidokkes Polres Metro Tangerang Kota Beri Layanan Kesehatan Warga Terdampak Banjir di Benda

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:46 WIB

Polsek Benda Siaga Pantau Dampak Bencana Hidrometeorologi, Genangan Air Terjadi di Rawa Bokor

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:03 WIB

Polsek Tambora Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Jembatan Besi

Berita Terbaru