Dinyatakan P21, Penyidik Polsek Densel Serahkan Berkas dan Tersangka Pembunuhan di Taman Pancing

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Lensapolri.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua perkara tindak pidana pembunuhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (3/1/2025). Tersangka Agus Sugianto (31) yang melakukan pembunuhan terhadap I Komang Agus Asmara (25), pada 6 November 2024.

Pelimpahan tahap 2 dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Bersama tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, bpkb dan Handphone milik korban serta beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional "Brimob Xtreme 2025"

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda, S.H., menjelaskan tersangka yang diserahkan yakni Agus Sugianto (31) yang melakukan pembunuhan terhadap korban Juru Parkir (Jukir) I Komang Agus Asmara (25) yang di iming-imingi pelaku untuk bermain judi slot online. Pelimpahan berkas dan tersangka tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.

“Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada jaksa ini, juga merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas tindakan pembunuhan,” ujar Kapolsek Densel

“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan langsung oleh penyidik di Kantor Kejari Denpasar, Senin (3/1) pagi, sehingga proses penyidikan tersebut telah selesai yang disertai pembuatan berita acara dan serah terimanya” ucapnya.

Baca Juga :  Pendekatan Sosiologis Polsek Kotarih, pada Jumat Mubarok, Wujud Kepedulian Guna Pastikan Kamtibmas Kondusif

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. (ds.33)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Demo Buruh di DPR Polda Metro Jaya Kerahkan 4.531 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa
Polri Imbau Peserta Aksi Buruh Tidak Lakukan Live Streaming di TIKTOK
Polda Metro Jaya Tangkap Empat Aktor Intelektual Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Kantor Cabang Bank
Polsek Benda Melaksanakan Kegiatan Pengamanan di Pengadilan Negeri Tangerang
Operasi Merdeka Jaya 2025 Berjalan Sesuai Rencana Arus Lalu Lintas Terkendali
Mengenal Lebih Dekat Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Polsek Kalideres Bagikan 200 Bendera, Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Bulan Kemerdekaan
Kapolres Karangasem: Arus Lalu Lintas Singaraja-amlapura Sudah Lancar Kembali Pasca Truk Tronton Terperosok
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:40 WIB

Ada Demo Buruh di DPR Polda Metro Jaya Kerahkan 4.531 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa

Senin, 25 Agustus 2025 - 01:15 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Empat Aktor Intelektual Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Kantor Cabang Bank

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:46 WIB

Polsek Benda Melaksanakan Kegiatan Pengamanan di Pengadilan Negeri Tangerang

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:55 WIB

Operasi Merdeka Jaya 2025 Berjalan Sesuai Rencana Arus Lalu Lintas Terkendali

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Mengenal Lebih Dekat Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru