Dinyatakan P21, Penyidik Polsek Densel Serahkan Berkas dan Tersangka Pembunuhan di Taman Pancing

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Lensapolri.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua perkara tindak pidana pembunuhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (3/1/2025). Tersangka Agus Sugianto (31) yang melakukan pembunuhan terhadap I Komang Agus Asmara (25), pada 6 November 2024.

Pelimpahan tahap 2 dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Bersama tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, bpkb dan Handphone milik korban serta beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Gencarkan Pamor Keris dan Swab Antigen serta Wajibkan Scan Barcode Peduli Lindungi

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda, S.H., menjelaskan tersangka yang diserahkan yakni Agus Sugianto (31) yang melakukan pembunuhan terhadap korban Juru Parkir (Jukir) I Komang Agus Asmara (25) yang di iming-imingi pelaku untuk bermain judi slot online. Pelimpahan berkas dan tersangka tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada jaksa ini, juga merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas tindakan pembunuhan,” ujar Kapolsek Densel

Baca Juga :  Dorong percepatan Vaksinasi, Kapolda Jatim Cek Vaksinasi Serentak dan Dialog Virtual dengan Kapolri

“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan langsung oleh penyidik di Kantor Kejari Denpasar, Senin (3/1) pagi, sehingga proses penyidikan tersebut telah selesai yang disertai pembuatan berita acara dan serah terimanya” ucapnya.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. (ds.33)

Berita Terkait

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Dekai, Yahukimo
Bhabinkamtibmas Monitoring Ketahanan Pangan di Banjar Padpadan, Desa Pengotan
Kapolres Bangli Berikan Arahan kepada PJU dan Bhabinkamtibmas.
Polres Bangli Antisipasi Potensi Gangguan Aktifitas Masyatakat di Pagi Hari,
Anak-Anak Papua Harus Tumbuh Sehat, Cerdas, dan Bahagia
Dua Tersangka Perzinahan Diserahkan Unit Reskrim Polsek Dentim ke Kejari Denpasar
Temui Petugas Sentra Parkir Yowana Suci, Bhabinkamtibmas Polsek Denpasar Barat Berikan Himbauan Antisipasi Curanmor
Pelihara Stabilitas Kamtibmas Kapolsek Denpasar Barat Lakukan Kunjungan Silaturahmi Kepada Manajemen Hotel
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:17 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Dekai, Yahukimo

Senin, 3 Februari 2025 - 20:26 WIB

Dinyatakan P21, Penyidik Polsek Densel Serahkan Berkas dan Tersangka Pembunuhan di Taman Pancing

Senin, 3 Februari 2025 - 20:21 WIB

Bhabinkamtibmas Monitoring Ketahanan Pangan di Banjar Padpadan, Desa Pengotan

Senin, 3 Februari 2025 - 20:16 WIB

Kapolres Bangli Berikan Arahan kepada PJU dan Bhabinkamtibmas.

Senin, 3 Februari 2025 - 20:13 WIB

Polres Bangli Antisipasi Potensi Gangguan Aktifitas Masyatakat di Pagi Hari,

Berita Terbaru

Berita Polda

Kapolres Bangli Berikan Arahan kepada PJU dan Bhabinkamtibmas.

Senin, 3 Feb 2025 - 20:16 WIB