Di duga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan Melalui Catatan Sipil Deli Serdang

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kasus dugaan pemalsuan Akta Perkawinan di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Jesaya alias Jesaya Ginting didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang berpotensi merugikan korban Jenny Monalisa Gultom. Peristiwa ini bermula pada Selasa, 8 April 2014, di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang.

Menurut Esron Silaban, SH, kuasa hukum Jenny Monalisa selaku penggugat, permohonan tingkat pertama dengan Nomor 170/Pdt.G/2014 dan kasasi PK Nomor 875 PKP 2024 telah diajukan ke Mahkamah Agung secara elektronik pada 22 Agustus 2024. Dalam konfirmasi yang dilakukan wartawan pada Rabu (4/2), melalui PTSP Mahkamah Agung menyatakan telah menerima permohonan PK tersebut dan sedang dalam proses penelaahan serta registrasi.

Latar Belakang Kasus

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jesaya Ginting sebelumnya menjalani kehidupan rumah tangga dengan Jenny Monalisa Gultom dan memiliki tiga anak, yaitu Sania Ginting, Samuel Ginting, dan Saskia Ginting. Ketidakharmonisan rumah tangga memicu Jesaya untuk menggugat cerai istrinya. Salah satu persyaratan administrasi perceraian adalah Akta Perkawinan. Akta asli pasangan ini telah diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil Tapanuli Utara pada 31 Agustus 1999.

Baca Juga :  Wakapolres Majalengka Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor

Namun, Jesaya diduga berniat membuat akta baru tanpa melibatkan Jenny Monalisa. Ia menyerahkan KTP-nya kepada ayahnya, Jeneng Ginting, yang kemudian meminta bantuan Ramlan Ginting dan Warta Aries (yang hingga kini masih buron) untuk mengurus akta tersebut.

Modus Pemalsuan

Pada Februari 2014, Ramlan Ginting, Warta Aries, dan dua orang lainnya yang mengaku sebagai Jesaya Ginting dan Jenny Monalisa Gultom mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang. Mereka menyerahkan berbagai dokumen palsu, antara lain:

Baca Juga :  Wujud Sinergitas TNI - Polri, Kanit Samapta Ngopi Bareng Bersama Danramil 1708/Sukahaji dan Babinsa

1. Surat keterangan pengantar kepala desa.

2. Fotokopi surat pemberkatan perkawinan dari gereja.

3. Fotokopi surat baptis dan ijazah pasangan suami istri

4. Kartu Keluarga dan KTP palsu

Karena tidak mencurigai keabsahan dokumen tersebut, staf dinas, Misda Azmi, memproses permohonan tersebut. Akta Perkawinan dengan Nomor 1207-KW-26022014-0007 akhirnya diterbitkan pada 8 April 2014.

Tindakan Hukum dan Penyidikan

Berdasarkan akta palsu itu, Jesaya menggugat cerai Jenny Monalisa di Pengadilan Negeri Medan, yang menghasilkan putusan cerai dengan Nomor 170/Pdt.G/2014/PN.Medan. Merasa dirugikan dan ditelantarkan bersama ketiga anaknya, Jenny Monalisa melaporkan kasus ini ke Polres Deli Serdang.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.: 6303/DTF/2016 menunjukkan bahwa tanda tangan Jenny Monalisa pada dokumen akta tersebut adalah palsu. Desain tanda tangan tersebut berbeda dengan tanda tangan asli yang biasa digunakan oleh Jenny Monalisa.

Baca Juga :  Sebanyak 1.075 Narapidana di Lapas Binjai Dapat Remisi, 15 Orang Bebas Langsung

Persidangan

Dalam persidangan, Jesaya didakwa dengan dua pasal ayat (2), yaitu:

1. Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pembuatan surat palsu

2. Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Jenny Monalisa Gultom, baik secara hukum maupun dalam kehidupan keluarga.

Peringatan Hukum

Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai pentingnya menjaga keabsahan dokumen resmi serta dampak serius yang dapat timbul akibat tindakan pemalsuan surat. Pihak berwenang terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang masih buron dalam kasus ini.

Kasus tersebut kini berada dalam proses penelaahan dan registrasi di Mahkamah Agung, menunggu keputusan lebih lanjut terkait permohonan PK yang diajukan korban Jenny Monalisa Gultom.(RS)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru