Medan
Narapidana kasus narkotika, Daud T, kembali berulah di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar. Bandar sabu yang dijatuhi hukuman lebih dari tujuh tahun penjara ini diduga masih mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari balik jeruji.
Daud T sebelumnya telah beberapa kali mendapat sanksi isolasi (strapsel) akibat kepemilikan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, bukannya jera, ia justru semakin nekat. Dalam sebuah unggahan, ia bahkan memamerkan aksinya mengisap sabu, seolah menunjukkan bahwa dirinya kebal hukum.
Seorang mantan warga binaan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selama di dalam lapas, Daud T memiliki kelompok sendiri yang kerap mengendalikan peredaran narkoba di luar penjara serta melakukan aksi premanisme terhadap sesama tahanan.
Untuk mengintimidasi warga binaan lain, ia kerap sesumbar bahwa tidak ada satu pun penjara di Indonesia yang mampu mengurung kebebasannya, bahkan jika ia ditempatkan di Lapas Nusakambangan yang berstatus Super Maximum Security.
“Saat ini kondisi di dalam lapas seperti api dalam sekam. Banyak napi yang resah dengan tindak tanduk Daud T. Sewaktu-waktu bisa terjadi perlawanan terhadap dia dan kelompoknya,” ujar sumber tersebut.
Usulan Pemindahan ke Nusakambangan
Seiring meningkatnya ancaman yang ditimbulkan, muncul usulan pemindahan Daud T ke Lapas Nusakambangan. Banyak pihak menilai bahwa rekam jejak pelanggaran beratnya telah membahayakan keamanan dalam lapas.
Sumber ilain menyebutkan bahwa Daud T dan kelompoknya masih aktif menjalankan bisnis haram melalui jalur komunikasi ilegal.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa Daud masih berkomunikasi dengan jaringan sindikatnya di luar lapas. Ada dugaan ia menggunakan alat komunikasi terlarang untuk mengatur transaksi narkoba dan mengoordinasikan aksi premanisme di dalam penjara,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, Daud juga kerap terlibat dalam insiden yang mengganggu ketertiban, seperti menyerang sesama napi dan menentang petugas keamanan.
Berbagai upaya pembinaan yang telah dilakukan pihak lapas pun tampaknya tidak membuahkan hasil signifikan.
Kanwil Ditjenpas Sumut Diharapkan Bertindak Tegas
Dengan kondisi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diharapkan segera mengajukan rekomendasi pemindahan Daud T ke Nusakambangan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Jika usulan ini disetujui, Daud akan ditempatkan di salah satu lapas dengan pengamanan maksimum, seperti Lapas Karanganyar atau Lapas Batu.
“Dipastikan, kalau dia disana, dengan tingkat risiko tinggi seperti Daud dapat diawasi dengan lebih ketat di tempat yang sesuai dengan klasifikasinya,” tambah sumber tersebut.
Pemindahan napi ke Nusakambangan bukanlah hal mudah, mengingat prosesnya harus melewati tahapan administrasi dan persetujuan dari Kementerian
Namun, jika terbukti bahwa keberadaan Daud di Lapas Pematang Siantar berpotensi mengancam stabilitas keamanan, maka kemungkinan besar pemindahan ini akan segera dilakukan.
Hingga saat ini, pihak Ditjen PAS belum memberikan pernyataan resmi terkait usulan pemindahan tersebut.
Banyak pihak mendukung langkah tegas terhadap narapidana yang masih berani melanggar hukum meskipun sudah berada di dalam penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan masih adanya napi yang mampu mengendalikan peredaran narkoba dan kejahatan lainnya dari balik jeruji besi.
Pemindahan ke Nusakambangan diharapkan menjadi solusi agar Daud T dan jaringannya tidak lagi memiliki akses untuk menjalankan aktivitas ilegalnya, sekaligus menjawab sikao sesumbarnya yang tak gentar sesikitpun bila dipindahkan ke Nusakambangan.(Tim)