Lensapolri.com – Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1947, Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., memberikan arahan kepada Seka Teruna Teruni (STT) Dharma Kanthi, Banjar Kebonkori Kelod, Kelurahan Kesiman, Senin (03/02/2025) malam. Kegiatan ini merupakan bagian dari Cooling System guna memastikan perayaan Nyepi berlangsung aman, tertib, dan tetap menjunjung tinggi nilai budaya.
Bertempat di Bale Banjar Kebonkori Kelod, Kapolsek Dentim didampingi jajarannya menyampaikan sejumlah imbauan kepada para yowana yang tengah mengerjakan ogoh-ogoh. Dalam arahannya, Kapolsek menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pembuatan hingga pelaksanaan parade ogoh-ogoh.
“Kami sangat mengapresiasi kreativitas para pemuda dalam melestarikan budaya Bali melalui pembuatan ogoh-ogoh. Namun, kami juga mengingatkan agar seluruh prosesnya dilakukan dengan tertib dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal negatif, seperti konsumsi minuman keras atau Narkoba,” ujar Kompol I Ketut Tomiyasa
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kapolsek juga mengingatkan tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur larangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh. Menurutnya, penggunaan alat musik tradisional seperti gamelan Bali harus dikedepankan untuk menjaga keaslian budaya.
Nyoman Bagus Mardika selaku kaling Kebonkuri mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan Polsek Dentim dalam menjaga keamanan perayaan Nyepi. “Dengan adanya arahan dan dukungan dari Kepolisian, kami berharap seluruh rangkaian perayaan Nyepi, termasuk parade ogoh-ogoh, dapat berjalan dengan lancar dan aman,” ujarnya.