Lensapolri.com – Polda Bali, Polres Bangli.
Polres Bangli gelar Konferensi Pers pengungkapan hasil dari Operasi Antik Agung 2025. Acara ini berlangsung di Loby Mapolres Bangli, Jumat (7/2/2025) pukul 13.30 Wita.
Konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor Bangli AKBP I Gede Putra, SH., S.I.K., MH didampingi Kabag Ops, Kasat Res Narkoba, Kasi Propam dan Kasi Humas Polres Bangli memaparkan keberhasilan dalam operasi yang berlangsung selama 16 hari sejak tanggal 22 Januari 2025 s/d 6 Pebruari 2025. Operasi Antik Agung 2025 yang dilaksanakan Polres Bangli berhasil mengungkap Target Oprasi kasus narkoba dengan jumlah tangkapan yang signifikan.
ADVERTISEMENT
![Ads](https://lensapolri.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-06-at-00.18.21.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan ini disampaikan bahwa Ops Antik Agung Polres Bangli telah berhasil menangkap 7 orang tersangka yang terlibat dalam perkara Narkoba, serta mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 1.59 Gram dan netto berat 1.09 gram. Beliau juga mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Bangli.
Adapun ke 7 orang yang diamankan berinisial S Alias Piting (TO), ZR Alias Acong (Non TO, RSB Alias Wanda (Non TO), AAF Alias Unyil (TO), KAK Alias Bara (TO), ,AIN Alias Ismail (TO) dan EW Alias Kodok (TO), diantara ke7 pelaku ada yang berstatus Residivis. Semuanya di amankan dari beberapa TKP yaitu lingk Subak Aya pada hari Selasa 21 Januari 2025 pukul 23.40 Wita, dipinggir jalan Soekarno Banjar Siladan, dipinggir jalan Merdeka Banjar Petak pada hari Jumat 24 Januari 2025 pukul 20.40 Wuta dan di Pinggir jalan Ngurah Rai Bangli pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2025 pukul 22.00 Wita.
Pada saat dilaksanakan Ops Antik Agung 2025 yang digelar Polres Bangli , ke 7 orang yang diamankan padanya memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu sehingga yang bersangkutan Melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangli. Operasi Antik Agung ini merupakan salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut. Kami berharap dengan adanya operasi ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan Ops Antik Agung Polres Bangli dari Kasat Res Narkoba selaku Kasatgas Gakkum Akp I Wayan Wira Nugraha, Sh terdiri dari Narkotika jenis Sabu seberat 1, 59 gram Bruto, 1,09 Netto.
Dengan keberhasilan Operasi Antik Agung 2025, Polres Bangli berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya memerangi narkoba di Bali, khususnya di wilayah Hukum Polres Bangli.
Konferensi pers ini dihadiri oleh berbagai media lokal dan nasional yang antusias meliput keberhasilan Polres Bangli dalam memberantas peredaran narkoba. Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, memberikan kesempatan bagi wartawan untuk mendapatkan informasi lebih mendalam mengenai operasi tersebut.