Lensapolri.com – Kuta Selatan, 6 Februari 2025 – Polsek Kuta Selatan melaksanakan pendataan penduduk non permanen di Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kamis (6/2). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap mobilitas penduduk pendatang guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pendataan dimulai pukul 09.00 WITA di bedeng proyek dan kos-kosan di Lingkungan Ancak, Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa. Kegiatan ini dipimpin oleh AIPTU I Made Nidia, Bhabinkamtibmas Kelurahan Benoa, dengan melibatkan linmas kel Benoa
Kapolsek Kuta Selatan, KOMPOL I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memastikan penduduk pendatang terdata dengan baik serta mencegah potensi gangguan keamanan.
ADVERTISEMENT
![Ads](https://lensapolri.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-06-at-00.18.21.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendataan ini dilakukan untuk mengawasi pergerakan penduduk non permanen di wilayah Kuta Selatan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pendatang memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai aturan guna mengantisipasi potensi kerawanan kamtibmas,” ujar KOMPOL I Gusti Ngurah Yudistira.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menjaring 6 orang penduduk pendatang dari luar Bali, sementara tidak ditemukan pendatang dari dalam Provinsi Bali.
Penduduk pendatang yang terjaring diarahkan untuk segera mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD) di Kantor Lurah Benoa sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi administrasi kependudukan.
Hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Polsek Kuta Selatan akan terus melakukan pengawasan terhadap penduduk non permanen guna mencegah potensi gangguan keamanan di wilayahnya.