Kanwil Ditjenpas Sumut Ikuti Sosialisasi Pengusulan Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara secara Online

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara mengikuti sosialisasi terkait pengusulan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pada Selasa (11/2).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini diikuti oleh Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Hamdi Hasibuan, Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sumut, Agustinawati Nainggolan beserta jajaran di ruang kerja Kabid Pelayanan dan Pembinaan. Sosialisasi ini diselenggarakan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS 4-UM.01.01-134 yang dikeluarkan pada 5 Februari 2025, terkait dengan undangan untuk mengikuti sosialisasi mengenai perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara.

Baca Juga :  Kapolsek Rantau Aceh Tamiang Monitoring dan PAM Acara Pildatok Desa Mekar Jaya

Dalam kesempatan ini, Hamdi Hasibuan menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi jajaran pemasyarakatan di Sumatera Utara untuk memahami prosedur serta regulasi terbaru dalam pengusulan perubahan pidana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Joglo Aipda Sugiyono Tingkatkan Kedekatan Masyarakat dengan Door to Door System

“Melalui sosialisasi ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai mekanisme dan ketentuan dalam pengusulan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Dengan adanya regulasi terbaru ini, diharapkan jajaran pemasyarakatan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hamdi Hasibuan.

Baca Juga :  Kapolsek Karanganyar dan Bhabinkamtibmas Pimpin Upacara Kenaikan Bendera Serentak

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sumaterab Utara berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan pemasyarakatan serta memastikan implementasi aturan baru berjalan dengan baik di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.(AVID/ril)

Berita Terkait

Patroli Anti Begal Denpom I/5 Medan, Benteng Keamanan Kota di Tengah Malam
Kerusuhan di Finns Beach Club: Kelompok Bule Bentrok dengan Security Polisi Buru Pelaku!
Tamu Istimewa Apresiasi Karya Warga Binaan Lapas Perempuan Bandung
Maraknya Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Warung Kosmetik Masih dijual bebas di Wilayah Kota Tanggerang
Rakernis BPHN Tahun 2025: Optimalisasi Kinerja dengan Teknologi Informasi Menuju Masyarakat Sadar Hukum
Rutan Perempuan Medan Siap Operasikan INKOPASINDO, Guna Optimalisasi Pelayanan Pada Warga Binaan
Cegah Aksi Premanisme, Unit Raimas Ajak Anak Muda Jaga Kamtibmas
Dandenpom I/5 Medan Letkol CPM Wira Hadiri Perayaan Thaipusam 2025 di Medan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:09 WIB

Patroli Anti Begal Denpom I/5 Medan, Benteng Keamanan Kota di Tengah Malam

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:30 WIB

Kerusuhan di Finns Beach Club: Kelompok Bule Bentrok dengan Security Polisi Buru Pelaku!

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:24 WIB

Tamu Istimewa Apresiasi Karya Warga Binaan Lapas Perempuan Bandung

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:57 WIB

Maraknya Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Warung Kosmetik Masih dijual bebas di Wilayah Kota Tanggerang

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:38 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Ikuti Sosialisasi Pengusulan Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara secara Online

Berita Terbaru