Maraknya Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Warung Kosmetik Masih dijual bebas di Wilayah Kota Tanggerang

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LensaPolri.com,Kota Tangerang-
Pengedar obat keras tramadol dan eximer golongan G (Gevaarlijk) masih banyak dijual bebas tanpa pengawasan dan resep dokter. Obat ini memiliki efek ketergantungan dan berbahaya untuk kesehatan, salah satu toko yang buka di jl Buraq 5 karang sari , Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.

Dalam pantauan awak media di salah satu toko penjual obat keras Excimer, Trehexs, dan tramadol berkedok Warung Kosmetik seolah- olah menjual kebutuhan produk kosmetik dan kebutuhan rumah tangga yang hanya di pajang saja aslinya mereka jual obat keras daftar narkotika golongan G(Gevaarlijk) pada Hari Rabu 12/02/2025.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirisnya lagi pembelinya kebanyakan dari kalangan remaja muda mudi yang masih dibawah umur kalau, dibiarkan akan merusak masa depan mereka, apalagi Excimer dan Tramadol ini jenis obat keras yang sangat berbahaya jika dikonsumsi dalam jangka panjang dan menimbulkan keresahan warga Perlu upaya bersama untuk mengawasi keberadaan apotek dan toko kosmetik yang menjual obat-obatan yang kerap disalah gunakan remaja.

Baca Juga :  Tanam Ganja Melalui Media Pot Di Genteng Rumah, Polisi Grebek Rumah Di Pedongkelan Belakang Cengkareng, Amankan 40 Tanaman Ganja

Saat awak media menemui salah satu dari penjaga toko obat keras sebut saja namanya bejo ia mengatakan bahwa, ia tidak tahu pemilik tokonya cuma tahu bagian koordinasinya bernama Arhmdn ialah seorang oknum media.

“kami hanya pekerja bang disini pemiliknya tidak ada di tempat hubungi saja AGM BWK /Arhmdn media yang ber tanggung jawab semua ini adalah , “kata penjaga toko si bejo.

Kemudian Arhmdn oknum media tersebut menghubungi lewat Telpon, dia meminta Nomor Rekening kepada salah satu awak media yang datang saat konfirmasi toko obat keras dengan jawaban penuh ancaman.

“Kirim Nomor Rekening ya bang, kalo tidak mau nerima jangan salah kan saya kalau orang aceh turun semua, “ucap si Arhmdn oknum media.

Praktik penjual obat keras golongan G(Gevaarlijk) dengan merk excimer dan tramadol ini sudah jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang yang jelas -jelas harus apotek resmi dengan perizian yang di keluarkan oleh pihak Dinas Kesehatan.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Maling Mobil Inova yang Jual Ke Oknum Polisi

Kurangnya pengawasan peredaran obat- obatan daftar golongan G (Gevaarlijk) ini oleh pihak Kepolisian di Wilayahnya akan menjadi sebuah masalah besar bahkan menimbulkan efek tindakan Kriminalisasi serta ketergantungan obat- obatan berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa berujung kematian bagi si pengkunsumsi obat keras merk tramadol dan excimer ini apabila melebihi dosis.

Masyarakat di wilayah karang sari kecamatan negalasari meminta pihak kepolisian khususnya di Wilayah Hukum Polsek Neglasari dan Polres Metropolitan Tanggerang Kota harus segera menyisir toko Tersebut.

“Kami warga sangat resah dengan keberadaan toko obat keras di wilayah kami karna kalau dibiarkan bagaimana nasib masa depan mereka yang kebanyakan remaja remaja yang rata rata masih duduk dibangku sekolah, “ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media tak jauh dari toko Kosmetik.

Baca Juga :  JUM'AT CERIA DENGAN SENAM PAGI BERSAMA PEGAWAI DAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

apalagi kita mengingat kegitan ini Bersebrangan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto justru oknum ini menjaga predaran obat-obatan terlarang tersebut yang di dalamnya menjual obat keras excimer dan tramadol golongan G (Gevaarlijk),

Pasalnya obat obatan daftar golongan G ini yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba, ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New psychoactive subtances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jerat hukum narkotika dengan harga yang sangat terjangkau bisa mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.

Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(tim)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

59 Anggota Polres Bangli Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tegaskan Tanggung Jawab Tugas Semakin Besar
Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan, Pawas Bersama Anggota sambangi Obyek Desa Wisata Penglipuran
Bhabinkamtibmas Atensi Pendataan Penduduk Pendatang di Desa Bunutin
Bhabinkamtibmas Desa Peninjoan Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah
Polres Bangli Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Empat Pejabat Utama
Polsek Kintamani Laksanakan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Al – Muhajirin Kintamani
Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:50 WIB

59 Anggota Polres Bangli Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tegaskan Tanggung Jawab Tugas Semakin Besar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:43 WIB

Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan, Pawas Bersama Anggota sambangi Obyek Desa Wisata Penglipuran

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Bhabinkamtibmas Atensi Pendataan Penduduk Pendatang di Desa Bunutin

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Peninjoan Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:28 WIB

Polres Bangli Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Empat Pejabat Utama

Berita Terbaru