Tebing Tinggi
Sejumlah mantan narapidana yang baru saja bebas dari Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi angkat bicara soal tuduhan adanya pungutan liar (pungli) dan praktek penipuan (lodes) yang beredar di sebuah media online dan media sosial.
Mereka menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks yang menyesatkan dan mencoreng nama baik institusi pemasyarakatan.
Kabar yang ada sebuah akun Facebook menyebutkan adanya pungli yang masih marak di dalam lapas, itu sangat melukai hati kami dan saudara saudara kami yang menjalani pembinaan di dalam.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIB Tebing Tinggi, Rudi Budiman Purba, membantah keras tuduhan yang beredar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang mencuat akan langsung ditindaklanjuti dengan razia dan pemeriksaan internal.
“Setiap kali ada informasi semacam ini, kami langsung bergerak melakukan razia di blok hunian. Hasilnya nihil. Ini hanya isu lama yang terus diangkat untuk membentuk opini negatif di masyarakat,” tegas Rudi pada Senin (17/2/2025).
Para eks narapidana yang telah menjalani masa hukuman di Lapas Tebing Tinggi juga mengonfirmasi bahwa selama berada di dalam, mereka tidak pernah mengalami pungli sebagaimana yang dituduhkan.
“Kami heran, kenapa masih ada orang yang menyebarkan berita bohong? Saya sudah menjalani hukuman di sini, dan saya tahu sendiri bagaimana kondisi sebenarnya. Lodes dan pungli tidak benar ada di Lapas Tebing, tolong jumpakan sama kami siapa yang fitnah itu,” ujar salah satu mantan warga binaan.
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi terus memperkuat pengawasan untuk memastikan kebijakan bebas pungli berjalan sesuai arahan Menteri Menimipas Agus Adrianto.
Dengan mengacu pada 13 Program Akselerasi, lapas ini berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan praktik ilegal lainnya.
Saat ini, pihak lapas sedang menelusuri asal-muasal penyebaran berita hoaks tersebut.
Koordinasi dengan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara akan dilakukan untuk menindak tegas penyebar informasi palsu yang merugikan citra pemasyarakatan.(red)