Resnarkoba Bekuk Penjualan Obat Keras Ilegal Jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras ilegal jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer tanpa izin edar. Seorang tersangka berinisial RS (21) ditangkap dalam operasi yang digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Jalan Citra Raya Boulevard, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Jumat 21-2-2025

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/GAR/A/19/II/2025, tim Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap (RS) pada pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Jalan Citra Raya Boulevard.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 40 butir obat jenis Hexymer dalam kantong plastik hitam di saku celana RS. RS kemudian mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kontrakannya di Perum Serdang Asri 3, Blok K1A, No. 18, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Pencuri di Toko Grosir berhasil dibekuk Polisi karena terekam CCTV

Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan RS pada pukul 22.00 WIB dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1.100 butir obat jenis Tramadol dalam bentuk 110 lempeng, 10 botol plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp527.000. RS mengaku telah menjual obat-obatan tersebut selama empat bulan terakhir secara COD (cash on delivery).

Bersama pelaku Tim Sat Resnarkoba menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 40 butir obat jenis Hexymer;
– 1.100 butir obat jenis Tramadol;
– 10 botol plastik kosong;
– 1 tas koper bertulisan “President”;
– 1 buku catatan berwarna merah bertulisan “BMCAMPUS”;
– 1 dompet berwarna cokelat;
– Uang tunai sebesar Rp527.000;
– 2 unit handphone merek Samsung Galaxy A54 dan Oppo.

Baca Juga :  Keracunan Massal Menimpa Warga Desa Pangradin Kecamatan Jasinga

(RS) diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin edar dan resep dokter. Obat-obatan tersebut dijual secara langsung (COD) kepada pembeli. RS mengaku bahwa selain dijual, obat-obatan tersebut juga dikonsumsi sendiri.

Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tim akan melengkapi berkas pemeriksaan, memeriksa saksi dan tersangka, serta menguji barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) POLRI di Bogor. Pengembangan kasus juga akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Baca Juga :  Dukung Kesehatan Balita dan Masyarakat, Babinsa Koramil 08/Keling Pantau Kegiatan Posyandu

Akibat perbuatan nya RS terancam hukuman berdasarkan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Akbar

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru