MEDAN
Seorang pemuda bernama Harri Rezeki Simaremare (25), warga Desa Kuala Lama, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai (Sergai), menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial FRS (22).
Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari tanggal 17 Februari 2025 di Dusun I Pantai Cermin Kanan, Kec. Pantai Cermin.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula dari kesalahpahaman terkait seorang perempuan. Harri diketahui membalas status atau story perempuan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini membuat FRS tidak terima, hingga akhirnya terjadi cekcok antara keduanya.
Setelah saling beradu argumen, mereka sepakat untuk bertemu secara langsung, yang kemudian berujung pada penganiayaan terhadap Harri.
Setelah mengalami kekerasan fisik di bagian kepala, Harri dan pihak keluarganya sempat mencoba menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi di kantor desa.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, mengingat orang tua pelaku merupakan anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang katanya tak takut berurusan dengan hukum.
Akhirnya, pada 20 Februari 2025, Harri resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Pantai Cermin dengan nomor laporan: STPL/II/2025/SPKT/Polsek Pantai Cermin/Polres Sergai/Polda Sumut.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah mencoba menyelesaikan secara baik-baik, tetapi tidak ada titik temu. Karena itu, saya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib agar mendapatkan perlindungan dan keadilan,” kata Harri kepada wartawan di Medan, Senin (24/2/2025) sore.
Saat ini, laporan penganiayaan tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda M Zainul Khan menjelaskan, kasus ini bukan penganiayaan melainkan perkelahian antara dua pemuda.
Menurut keterangan dari Ipda Zainul, laporan dari kedua belah pihak telah diproses karena keduanya saling melapor atau split.
“Ini kasus saling melapor. Yang satu melapor ke Polsek Pantai Cermin dan yang satu lagi melapor ke Polres Sergai. Kami sudah menerima laporan dari masing-masing pihak dan saat ini tengah melakukan tahapan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Zainul.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera menggelar perkara di Kantor Polsek Pantai Cermin dengan memanggil kedua belah pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.
“Hasil dari gelar perkara ini akan menjadi dasar tindak lanjut kami dalam penyelesaian kasus ini,” pungkasnya mengakhiri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan akan terus dikawal sesuai prosedur yang berlaku. (ayub)
Teks Poto : Harri Rezeki Simaremare (25), warga Desa Kuala Lama, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai (Sergai), menjadi korban penganiayaan sedang berphoto dengan surat laporan STPL/II/2025/SPKT/Polsek Pantai Cermin/Polres Sergai/Polda Sumut. (ayub)