Pekalongan, 21-02-2025 – Bea Cukai Tegal dan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan gelar pemusnahan rokok ilegal, pada Kamis (13/02) di halaman kantor Walikota Pekalongan.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Wali Kota Tegal, Achmad Afzan Arslan Djunaid tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiarto mengatakan pihaknya memusnahkan 30 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek. “Rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tegal dan Satpol P3KP Kota Pekalongan pada 2 Januari 2025. Operasi itu bertujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp44,5 juta, dengan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut sebesar Rp29,3 juta. “Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya nyata pemerintah dalam memberantas perdagangan barang ilegal yang merugikan negara serta melindungi industri dan masyarakat dari dampak negatifnya,” lanjutnya.
Disebutkan Yudiarto wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal yang mencakup Kabupaten Brebes dan Kabupaten Batang merupakan jalur perlintasan distribusi rokok ilegal. Kegiatan tersebut kerap dilakukan melalui Jalur Pantura maupun tol Trans-Jawa, sehingga pengawasan terus diperketat.
Ia pun menegaskan Bea Cukai Tegal akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum setempat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Langkah tegas diharapkan dapat memutus rantai pasokan rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya cukai bagi penerimaan negara. Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk dengan cukai resmi demi mendukung pembangunan negara,” tutup Yudiarto.