Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti 12 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lensapolri.com,Cilegon – 09-04-2025 –Bea Cukai Merak menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penindakan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai kepada Kejari Cilegon, pada Kamis (13/03).

“Koordinasi dan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk nyata kerja sama antara Bea Cukai Merak dan Kejari Cilegon dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal. Sinergi antarinstansi sangat penting dalam upaya memaksimalkan kinerja dan penguatan penegakan hukum dalam hal penyelesaian kasus yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Agus Amiwijaya.

Diketahui, penyidikan tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan oleh penyidik Bea Cukai Merak merupakan tindak lanjut dari penindakan rokok ilegal yang terlaksana pada 14 Januari 2025. Dalam penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Merak mengamankan dua truk pengangkut rokok ilegal yang saat itu terpantau sedang mengantri di Pelabuhan Eksekutif Merak.

Dari pemeriksaan terhadap isi muatan, petugas mendapati truk pertama yang dikendarai MT dan CH mengangkut 400 karton/6.400.000 batang rokok ilegal. Sementara itu, truk kedua yang dikendarai FR kedapatan mengangkut 380 karton/6.080.000 batang rokok ilegal. Ketentuan yang dilanggar oleh para tersangka dalam kasus tersebut adalah Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007.

Baca Juga :  Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Manuju Indonesia Emas 2045, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Upacara Peringatan Hari Ibu

“Selanjutnya atas temuan tersebut, penyidik kami menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kemudian Kajari menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara (P.16),” tambah Agus.

Setelah Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meneliti berkas perkara yang disusun oleh penyidik Bea Cukai Merak, dinyatakan berkas telah lengkap dan selanjutnya dapat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
“Kami menyerahkan para tersangka, yakni CH, selaku perantara yang menghubungkan tersangka FR dan MT selaku pengemudi dengan pendana; tersangka MT dan FR selaku pengemudi truk; dua kendaraan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana; dan barang kena cukai (BKC) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 12.480.000 batang,” rinci Agus. Adapun nilai perkiraan barang sebesar Rp17.222.400.000 dengan perkiraan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp. 11.946.105.600

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Bantu Warga Yang Tertunda Vaksin Karena NIK Ganda

Red.Humas/Bojes

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-393, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Nilai Pembangunan Kabupaten Tangerang Terus Bergerak Maju”
Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Tangerang Selatan
Dinda Puji Proses Restorasi Justice Polsek Grogol Petamburan yang Kedepankan Kemanusiaan
Kembangkan Ketahanan Pangan dan Cegah Narkoba, Polres Jakbar Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kembangan Utara
Polres Metro Tangerang Kota Rangkul Potensi Masyarakat Lewat Apel Kamtibmas dan Bakti Sosial
Dianggap Tidak Proporsional, Penyidik dari Polsek Grogol Petamburan Dilaporkan ke Paminal
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimko Jakbar Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak
Ketum RBPI Ika Rostianti Laporkan Sejumlah Akun Medsos Bernada Provokatif dan Pelecehan ke Polda Metro Jaya
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:10 WIB

HUT ke-393, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Nilai Pembangunan Kabupaten Tangerang Terus Bergerak Maju”

Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:46 WIB

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Tangerang Selatan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Dinda Puji Proses Restorasi Justice Polsek Grogol Petamburan yang Kedepankan Kemanusiaan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Rangkul Potensi Masyarakat Lewat Apel Kamtibmas dan Bakti Sosial

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WIB

Dianggap Tidak Proporsional, Penyidik dari Polsek Grogol Petamburan Dilaporkan ke Paminal

Berita Terbaru