Lapas Jember Penuhi Hak Warga Binaan Melalui Layanan Kunjungan

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, Lensapolri.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember membuka Layanan Kunjungan bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setiap hari Senin hingga Kamis, pada pukul 08.00 WIB s.d. 11.00 WIB..

Layanan kunjungan tatap muka ini menjadi jembatan penghubung yang sangat penting dalam menumbuhkan semangat pembinaan bagi para WBP. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, hak untuk dikunjungi keluarga adalah hak dasar yang harus dipenuhi.

“Setiap langkah keluarga yang datang membawa setitik harapan. Disitulah tali silaturahmi kembali dirajut erat, dan gelombang dukungan moril mengalir deras, menjadi energi tak ternilai bagi saudara-saudara kita yang sedang menjalani masa pembinaan,” ungkap Kalapas, pada Kamis (15/05/2025).

Alur kunjungan di Lapas Jember dirancang dengan seksama, mengedepankan keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak. Dimulai dari verifikasi data pengunjung, dilanjutkan dengan pengambilan nomor antrian bagi pengunjung yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran kunjungan. Setelah itu pengunjung menunggu nomor antrian dipanggil oleh petugas pendaftaran. Setelah mendaftar pengunjung mendapatkan Surat Izin Kunjungan (SIK).

Baca Juga :  Ribuan Orang menandatangani Petisi  Penolakan Tambang Gunung Botak di Kelola Perusahaan

Setelah itu pengunjung wajib melalui penggeledahan badan sebagai langkah preventif, barang bawaan pun tak luput dari pemeriksaan cermat melalui mesin X-Ray. Proses pemeriksaan akhir bagi pengunjung adalah ketika melalui pintu Portir/P2U, yaitu pemberian stempel dan kalung tanda pengenal sebelum memasuki ruang kunjungan dan bertemu dengan warga binaan.

Baca Juga :  Polsek Karanganyar Gelar Do'a Bersama Untuk Tragedi Kanjuruhan dan Indonesia Damai

“Prosedur yang kami terapkan adalah standar operasional yang tidak bisa ditawar. Ini merupakan bentuk ikhtiar untuk meminimalisir gangguan keamanan. Kami ingin setiap pertemuan keluarga dan WBP berlangsung dalam suasana yang aman, nyaman, dan penuh kedamaian bagi semua pihak,” tegas Kalapas.

Kalapas juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang prima dan transparan kepada masyarakat.

“SEGALA BENTUK PELAYANAN YANG ADA DI LAPAS JEMBER, TIDAK DIPUNGUT BIAYA ALIAS GRATIS”

.-❤️-.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Polsek Perbaungan Gerak Cepat Respon Call Centre 110 Bantu Warga Lansia yang Alami Sesak Napas di Depan Kantor Polisi
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta: 9 Siswa Luka dan Aktivitas Belajar Dihentikan
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Jumat, 7 November 2025 - 22:05 WIB

Polsek Perbaungan Gerak Cepat Respon Call Centre 110 Bantu Warga Lansia yang Alami Sesak Napas di Depan Kantor Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 19:19 WIB

Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta: 9 Siswa Luka dan Aktivitas Belajar Dihentikan

Berita Terbaru