Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Satgas Anti Premanisme Polda Jateng

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng- Kota Semarang | Tim Satgas Anti-Premanisme yang tergabung dalam Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, tersangka adalah MJ (44). Pria yang akrab disapa Mbah Mun itu diamankan petugas lantaran diduga terlibat kasus Penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut peristiwa penipuan ini dialami oleh WA, asal Kradenan Kab. Blora. Dalam keterangan pada Senin (19/5/2025) pagi Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang dibuat pada 11 Mei 2025, lantaran merasa tertipu dengan janji pengadaan solar industri fiktif yang dilakukan oleh pelaku.

“Penangkapan yang bersangkutan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025,” ungkapnya. Senin (19/5)

Selain MJ, petugas juga mengamankan WH, wanita berusia 45 tahun asal Todanan Blora. Dirinya ikut ditangkap lantaran diduga turut membantu tersangka untuk meyakinkan korban.

“Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai Humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022,” jelasnya.

Keduanya disebut secara bersama-sama memberikan iming-iming dan janji palsu serta meminta korban untuk menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri. Total kerugian dialami korban mencapai lebih dari Rp 333 juta.

Baca Juga :  Kapolsek Cengkareng Bersama 3 Pilar Cengkareng Gelar Apel Pagi, Antisipasi Pengamanan Unras di TL Cengkareng Jakarta Barat

“Pada sekira bulan Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku. Bahkan pelaku mengklaim punya jaringan dengan Komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban,” lanjut Kombes Dwi Subagio.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa MJ juga merupakan residivis kasus Penadahan, sedangkan WH juga pernah tersangkut kasus Penggelapan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  Pasca Penetapan dan Penentuan nomor urut Capres Cawapres, Polda Sulteng Ingatkan Jaga Persatuan dan Kesatuan

Kombes Dwi Subagio menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari komitmen Polda Jateng memberantas aksi premanisme terutama yang dilakukan oleh preman berkedok ormas yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.

Menutup keterangannya, Kombes Dwi Subagio mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji bisnis yang tidak jelas legalitasnya dan melaporkan segala bentuk dugaan penipuan ke aparat kepolisian terdekat.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru