Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, Lensa polri- Namiardja Kasirin(52) karyawan, dipecat sepihak perusahaan tanpa diberikan pesangon, merasa diri nya tidak diperlakukan dengan adil oleh perusahaan, ia datangi kantor media Lensapolri untuk berkonsultasi terkait hak- hak sebagai karyawan, Jakarta Barat, Senin (30/05/2025).

Menurut KS, dia diberhentikan perusahaan PT. Esa Jaya Putra pergudangan Mutiara Kosambi 2 di Jl.Perancis Benda Kecamatan Benda Kota Tangerang, tidak tahu penyebab nya kenapa diberhentikan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang tahun lalu saya mau berhenti tapi tidak jadi. Nah, pas mau lebaran kemarin mendatangi kantor ia tiba- tiba mendapatkan respon yang tidak baik dari management perusahaan, bapak abis lebaran gak usah kerja lagi, saya kaget bahwa saya tidak boleh bekerja lagi di perusahaan dan saya berusaha mempertahankan untuk bekerja kembali namun pihak perusahaan tidak merespon saya, “ucapnya.

Doni Aro Hia S,H Pengacara Muda memberikan pemahaman hukum terkait permasalahan klien nya beserta Hak-hak nya sebagai pekerja.

“Perusahaan harusnya ketika melakukan PHK kepada karyawannya harus melalui ketentuan Hukum atau SOP, Surat Peringatan harusnya diberikan kepada klien saya atau diberitahukan 30 hari sebelum dilakukan PHK, tidak semena-mena memecat karyawan tanpa kepastian hukum, apalagi tidak memenuhi hak hak nya seperti pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima sesuai UU yang berlaku, ”tegasnya.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Gelar Ops Pekat Maung 2023, 11 Pak Ogah di Tangerang Terjaring

Doni pun menambahkan, kita akan melakukan mediasi kepada perusahaan untuk titik terang klien saya juga kepastian tentang apa yang seharusnya diterima.

“jika perusahaan tidak memenuhi permintaan hak klien saya, kami dan team akan melakukan kordinasi dan melaporkan kepada Disnaker, ”jelasnya.

KS bekerja di PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di pergudangan Mutiara Kosambi 2 di Jl.Perancis,Benda Kota Tangerang, Bagian Kepala bengkel Gaji yang diterima, upah harian sebesar 310.000 dibayarkan perhari, ia juga tak pernah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan selama 3 tahun bekerja di PT Esa Jaya Putra pergudangan Mutiara Kosambi 2.

berdasarkan dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut- turut atau lebih, maka perjanjian harian lepas berubah menjadi PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).

”Bunyi Pasal 10 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Pekerja harian lepas rentan terkena pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karena sifat pekerjaan yang berubah- ubah dan mereka termasuk dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Lantas, apakah pekerja harian lepas bisa mendapatkan pesangon?

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Sumur Bor, PalmCo Regional 1 Mendapat Apresiasi Masyarakat Asahan

Pemecatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, maka pemberi kerja wajib memberikan uang kompensasi.

Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja. Dengan demikian, PKWT yang dipecat tidak mendapatkan pesangon, tetapi memperoleh uang kompensasi.

PHK
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas dengan PKWT yang terkena PHK, pemberi kerja wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Berikut ketentuannya:

  1. Uang pesangon
  2. Masa kerja di bawah satu tahun mendapatkan satu bulan upah
  3. Masa kerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahun, mendapatkan dua bulan upah.
  4. Masa kerja dua tahun atau lebih, tetapi kurang dari tiga tahun, mendapatkan tiga bulan upah
  5. Masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari empat tahun, mendapatkan empat bulan upah
  6. Masa kerja empat tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima tahun, mendapatkan lima bulan upah.
  7. Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, mendapatkan enam bulan upah.
  8. Masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari tujuh tahun, mendapatkan tujuh bulan upah.
  9. Masa kerja tujuh tahun atau lebih, tetapi kurang dari delapan tahun, mendapatkan delapan bulan upah
  10. Masa kerja delapan tahun atau lebih, mendapatkan sembilan bulan upah.
  11. Uang Penghargaan Masa Kerja
    a.Masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, mendapatkan dua bulan upah.
Baca Juga :  Tindak Tegas Geng Motor, Polres Bener Meriah Amankan Senjata Tajam dan Puluhan Anggota

b.Masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari sembilan tahun, mendapatkan tiga bulan upah.

c.Masa kerja sembilan tahun atau lebih, tetapi kurang dari wa12 tahun, mendapatkan empat bulan upah.

d.Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan lima bulan upah.

f.Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan enam bulan upah.

g.Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan tujuh bulan upah.

  1. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja baru.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru