Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya terus berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang (obat keras) tanpa izin edar di wilayah.

Salah satu upaya pencegahan maupun menekan peredaran obat keras (daftar G) Tramadol dan Hexymer dilakukan polisi melalui operasi rutin yang ditingkatkan dan saat ini tengah digelar Operasi Nila Jaya 2025.

Alhasil, dua Polsek jajaran, yakni Polsek Sepatan dan Polsek Teluknaga, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku peredaran obat keras (Daftar G) dengan barang bukti sebanyak 113.501 butir tramadol dan hexymer yang siap diedarkan di tengah masyarakat

“Dari Polsek Sepatan kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial ZF (29) dengan barang bukti sebanyak 85.000 butir tramadol dan 28.000 butir hexymer,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jum’at (20/6/2025).

Ribuan butir obat keras tanpa izin edar tersebut disita dari kediaman pelaku ZF di Perumahan Panorama, Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Kepada Polisi pelaku mengaku barang bukti itu didapatkan dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Terima Silaturahmi Firman Shah SH, Ketum Rumah Komunikasi Lintas Agama : Berharap Pilpres Tetap Kondusif dan Tenang

“Kami (polisi) masih melakukan pengejaran terhadap teman dari pelaku (DPO) Identitasnya telah kami ketahui,” ujarnya.

Kemudian, melalui Polsek Teluknaga, Petugas juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R (29). Sebanyak 501 butir obat keras terdiri 441 tramadol dan 60 hexymer ditemukan dari toko milik pelaku di jalan raya Kalibaru, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Peran serta masyarakat di lingkungan sangat dibutuhkan dalam mencegah, menekan hingga memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang ini di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

“Dampak dari penggunaan obat keras ini menjadi pemicu tindak Kejahatan jalanan seperti tawuran, geng motor dan begal yang sering kali dilakukan oleh anak usia remaja dengan terlebih dahulu mengkonsumsi obat keras ini,” imbuh Zain.

Baca Juga :  Spirit Ramadhan, Polres Metro Jakarta Barat Tingkatkan Kegiatan Keagamaan dan Bangkitkan Kepedulian Antar Sesama

Kapolres pun meminta kepada masyarakat untuk berani melapor kepada kepolisian terdekat atau call center 110 dan nomer pengaduan polres 082211110110 bila mengetahui dan mendapatkan adanya informasi peredaran obat keras di wilayah. Pihaknya akan merespon cepat sekecil apapun informasi maupun aduan masyarakat.

“Pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut dijerat Pasal 435 juncto 436 UU No 17 th 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Propam Polsek Susut Gencarkan Sosialisasi Layanan Pengaduan Propam Polri
Kapolsek Kintamani Pimpin Apel Jam Pimpinan, Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Personel
Sinergi Adat Jelang Upacara Pujawali di Pura Dalem Guliang Kangin
Satpolairud Polres Bangli Perkuat Patroli Perairan, Pastikan Keamanan Wisatawan di Dermaga Apung Kedisan
Kasat Binmas Polres Bangli Perkuat Profesionalisme Linmas Desa Bangbang melalui Pembekalan Terpadu
Kapolri Tinjau Pelabuhan Merak, Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Optimal Jelang Arus Nataru 2025
Mengusung Semangat Kebangsaan, Perwira Remaja Akpol Angkatan 57 Resmi Mengabdi untuk Negeri
Polda Bali Resmikan Rumah Susun Polres Gianyar, Perkuat Kesejahteraan Personel dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:57 WIB

Propam Polsek Susut Gencarkan Sosialisasi Layanan Pengaduan Propam Polri

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:48 WIB

Kapolsek Kintamani Pimpin Apel Jam Pimpinan, Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Personel

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:37 WIB

Sinergi Adat Jelang Upacara Pujawali di Pura Dalem Guliang Kangin

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:24 WIB

Satpolairud Polres Bangli Perkuat Patroli Perairan, Pastikan Keamanan Wisatawan di Dermaga Apung Kedisan

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:07 WIB

Kasat Binmas Polres Bangli Perkuat Profesionalisme Linmas Desa Bangbang melalui Pembekalan Terpadu

Berita Terbaru

Berita Polres

Sinergi Adat Jelang Upacara Pujawali di Pura Dalem Guliang Kangin

Selasa, 23 Des 2025 - 14:37 WIB