Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULAWESI – Seorang remaja bernama Salmi (18) yang beralamat di Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, mengalami pengeroyokan tanpa sebab pada saat dalam perjalanan pulang dari tambak ikan miliknya. Ia dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal sambil membawa senjata tajam jenis parang, kejadian terjadi pada pukul 23.00 Wita, hari Sabtu (21/6/2025).

Korban merasa keberatan atas pengeroyokan dirinya lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu, Sulawesi Selatan.

Menurut keterangan Korban Salmi, pada malam kejadian itu, ia bersama dengan temannya sehabis pulang untuk menangkap ikan di tambak miliknya Saat dalam perjalanan pulang tiba- tiba korban di hadang oleh beberapa kelompok orang tak dikenal sambil membawa senjata tajam jenis parang dan langsung memukul korban sambil mengatakan, “ini yang sering mencuri” kata orang tak dikenal tersebut tidak lama setelah kejadian pemukulan Lalu Salmi dan temannya disuruh pulang begitu saja.

Baca Juga :  Aneh, PUD Pasar Medan Dipimpin 4 Direksi, Namun Kenapa Hanya Nama Baik Dirut Yang Disoroti, Ada Apa Ini?

Keluarga korban meminta kepada pihak yang berwajib Polisi Resort (Polres) Luwu Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“kami meminta kepada pihak berwajib khususnya wilayah Hukum Kepolisian Luwu Sulawesi Selatan segera tindak lanjuti laporan kami dan menangkap tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas orang tua korban.

Baca Juga :  Polres Palopo Bantu Warga Penderita Lumpuh Layu di Kelurahan Ponjalae Kota Palopo

Sebagaimana tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023 (KUHP baru). Pasal-pasal ini menjelaskan bahwa pengeroyokan, yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dapat dikenakan pidana penjara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan untuk Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023.

(Tim)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

59 Anggota Polres Bangli Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tegaskan Tanggung Jawab Tugas Semakin Besar
Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan, Pawas Bersama Anggota sambangi Obyek Desa Wisata Penglipuran
Bhabinkamtibmas Atensi Pendataan Penduduk Pendatang di Desa Bunutin
Bhabinkamtibmas Desa Peninjoan Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah
Polres Bangli Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Empat Pejabat Utama
Polsek Kintamani Laksanakan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Al – Muhajirin Kintamani
Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:50 WIB

59 Anggota Polres Bangli Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tegaskan Tanggung Jawab Tugas Semakin Besar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:43 WIB

Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan, Pawas Bersama Anggota sambangi Obyek Desa Wisata Penglipuran

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Bhabinkamtibmas Atensi Pendataan Penduduk Pendatang di Desa Bunutin

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Peninjoan Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:28 WIB

Polres Bangli Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Empat Pejabat Utama

Berita Terbaru