Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULAWESI – Seorang remaja bernama Salmi (18) yang beralamat di Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, mengalami pengeroyokan tanpa sebab pada saat dalam perjalanan pulang dari tambak ikan miliknya. Ia dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal sambil membawa senjata tajam jenis parang, kejadian terjadi pada pukul 23.00 Wita, hari Sabtu (21/6/2025).

Korban merasa keberatan atas pengeroyokan dirinya lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu, Sulawesi Selatan.

Menurut keterangan Korban Salmi, pada malam kejadian itu, ia bersama dengan temannya sehabis pulang untuk menangkap ikan di tambak miliknya Saat dalam perjalanan pulang tiba- tiba korban di hadang oleh beberapa kelompok orang tak dikenal sambil membawa senjata tajam jenis parang dan langsung memukul korban sambil mengatakan, “ini yang sering mencuri” kata orang tak dikenal tersebut tidak lama setelah kejadian pemukulan Lalu Salmi dan temannya disuruh pulang begitu saja.

Baca Juga :  Peringati HSN, Bupati Imron Resmikan Penamaan Aula KH. Abbas Abdul Jamil Asrama Haji Kabupaten Cirebon

Keluarga korban meminta kepada pihak yang berwajib Polisi Resort (Polres) Luwu Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“kami meminta kepada pihak berwajib khususnya wilayah Hukum Kepolisian Luwu Sulawesi Selatan segera tindak lanjuti laporan kami dan menangkap tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas orang tua korban.

Baca Juga :  Polres Wonogiri Ungkap Jaringan Kelompok Khilafatul Muslimin

Sebagaimana tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023 (KUHP baru). Pasal-pasal ini menjelaskan bahwa pengeroyokan, yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dapat dikenakan pidana penjara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan untuk Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023.

(Tim)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru