LensaPolri.com, Kota Tangerang- berita yang beredar di media sosial terkait adanya penjualan obat- obatan terlarang daftar G (gevaarlijk) daerah Jurumudi Kecamatan Benda Kota Tangerang ternyata tidak terbukti.
Terkait info yang beredar di media sosial bahwa adanya penjualan obat- obat terlarang jenis golongan G (gevaarlijk) Kanit Reskrim Polsek benda AKP M. Siagian SH pun segera mengecek langsung apotik tersebut pada Hari, Sabtu 29/06/2025
” kami mendapatkan info adanya penjualan obat- obat terlarang daftar G (gevaarlijk) di lokasi jl Abdul Rahman Saleh Jurumudi Kecamatan Benda Kota Tangerang kami terjun langsung dan mengecek toko tersebut tidak di temui adanya jualan obat- obatan terlarang ternyata hanya obat biasa “ungkapnya.
Masih di tempat yang sama M.Siagian SH menambahkan bahwa, jika ada laporan terkait obat- obat terlarang jenis G( gevaarlijk) yang dijual bebas di Kota Tangerang segera kami tindak
”Kami akan terjun langsung ke lokasi yang mana ada laporan kami terima akan kami tindak dan mengeceknya langsung, ” tutupnya M.Siagian