Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat produsen dan penjual oli palsu yang telah beroperasi selama lima tahun terakhir di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Empat orang pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka adalah SK (47), SR (46), WS (32), dan MF (21).

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui memproduksi oli palsu dari oli bekas yang dicampur parafin, lalu dikemas ulang dengan kemasan dan stiker menyerupai merek ternama.

Baca Juga :  Dr. Didi Tasidi Dapat Dukungan Keraton Kasepuhan Cirebon Jadi Jaksa Agung RI

“Tersangka SK menjalankan usaha sejak 2023 dengan keuntungan Rp30 juta per bulan. Sedangkan tersangka SR sudah beraksi sejak 5 tahun lalu, meraup keuntungan total sekitar Rp3,6 miliar,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, Kamis (24/7/2025), didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Wakasat Reskrim AKP Raden Dwi Kennardi.

Baca Juga :  Polda Sumut Ratakan Gubuk Narkoba dan Judi di Kutalimbaru

Modus operandi mereka cukup rapi.

Oli bekas dikumpulkan dari berbagai daerah seperti Pulo Gebang, lalu dimasukkan ke drum, dicampur parafin, dan dikemas ulang menggunakan botol baru dan stiker hasil cetak sendiri.

“Mereka mempelajari tekniknya secara otodidak melalui media sosial. Produksi dilakukan di tempat yang tertutup,” tambah Twedi.

Dalam sebulan, para pelaku mampu memproduksi ratusan botol oli palsu yang kemudian dijual ke bengkel-bengkel di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi dengan harga lebih murah dari oli asli, yakni di bawah Rp200 ribu.

Baca Juga :  Dalam Kegiatan Sambang, Bhabinkamtibmas Desa Ngis Temui Pekerja Bangunan Villa Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

“Oli palsu ini bisa membahayakan mesin kendaraan dan merugikan konsumen,” tegas AKBP Arfan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan
Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:35 WIB

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Jumat, 26 September 2025 - 11:11 WIB

Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 Sep 2025 - 15:36 WIB