Tindak Lanjuti Pengawasan Cukai di Jawa Barat, Bea Cukai Musnahkan Lebih dari 22 Juta Batang Rokok Ilegal

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta, – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat gelar pemusnahan barang hasil penindakan cukai di wilayah Jawa Barat yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Dalam pemusnahan yang digelar secara simbolis di Pasanggrahan Pajajaran, Nagri Tengah, Purwakarta, pada Kamis (24/07) ini, dimusnahkan lebih dari 22 juta batang rokok ilegal serta barang kena cukai ilegal lainnya, dengan total nilai barang mencapai Rp29,6 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam menindak peredaran barang kena cukai ilegal. “Bea Cukai terus bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum di wilayah Jawa Barat. Tidak hanya rokok ilegal, barang kena cukai ilegal hasil penindakan Bea Cukai juga ikut dimusnahkan. Hal ini juga tak lepas dari dukungan dari pihak Polri, TNI, Kejaksaan, dan instansi Aparat Penegak Hukum lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan,” ujarnya.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan oleh unit-unit vertikal Bea Cukai di wilayah Jawa Barat dan Jakarta dalam periode Oktober 2024 hingga April 2025, dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Adapun rincian barang yang dimusnahkan meliputi 22.134.603 batang rokok ilegal senilai Rp25,1 miliar; 150,5 gram tembakau iris senilai Rp8.250; 560 ml cairan rokok elektrik (REL) senilai Rp84 juta; dan 5.211,9 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp317,5 juta. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya, seluruh barang dibawa ke fasilitas pemusnahan PT Mukti Mandiri Lestari di Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta, untuk dimusnahkan secara keseluruhan.

Baca Juga :  Kapolda Sulteng respon dampak kenaikan harga BBM dengan salurkan Bansos

Finari menjelaskan sepanjang tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat telah melaksanakan 4.228 penindakan dan mengamankan 60,5 juta batang rokok ilegal. Adapun Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melaksanakan 720 penindakan dengan memgamankan 47,9 juta batang rokok ilegal.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Gerakkan Ketahanan Pangan, Dorong Penanaman Pohon Holtikultura Di Desa Keramas

Pemusnahan ini pun, menurut Finari merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok, dari hulu ke hilir. “Langkah ini diambil demi pengendalian konsumsi, pengamanan penerimaan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, serta kelancaran pembangunan nasional. Pemusnahan juga mencerminkan transparansi dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai serta menjadi bentuk nyata sinergi lintas instansi dalam pengawasan,” tegas Finari.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru