Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Nasional

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,  – Bea Cukai resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-135/BC/2025 tanggal 14 Juli 2025. Satgas ini dibentuk sebagai bagian dari langkah strategis penguatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan secara nasional, sekaligus sebagai respons atas meningkatnya indikasi pelanggaran yang terjadi lintas wilayah kerja 29/07/2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai diharapkan mampu memperkuat peran Bea Cukai sebagai pengumpul penerimaan negara (revenue collector), fasilitator perdagangan (trade facilitator), pelindung masyarakat (community protector), serta pendukung industri dalam negeri (industrial assistance). Pembentukan satgas tersebut mencerminkan fokus Bea Cukai pada transformasi integritas, digitalisasi data, penguatan tata kelola, serta kolaborasi lintas unit dan pemangku kepentingan.

“Langkah ini juga menjadi tindak lanjut atas kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelanggaran yang tidak terbatas pada satu wilayah kerja saja, sehingga diperlukan koordinasi yang terpusat secara nasional. Dengan pendekatan ini, Bea Cukai menargetkan penurunan kebocoran penerimaan negara, peningkatan kepatuhan pengguna jasa, perlindungan terhadap industri domestik, serta terciptanya iklim usaha yang adil,” ujarnya.

Pembentukan satgas bertujuan mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, memaksimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan, melindungi masyarakat dari barang terlarang, memberikan dukungan kepada industri dalam negeri, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan. Operasi pemberantasan penyelundupan oleh Satgas akan berlangsung mulai 15 Juli hingga 31 Desember 2025, dengan wilayah operasi mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia.

Secara khusus, operasi difokuskan pada area rawan penyelundupan seperti pelabuhan utama (Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Tanjung Emas, Cikarang Dry Port, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta), bandara internasional (Soekarno-Hatta, Juanda, dan I Gusti Ngurah Rai), pesisir timur Sumatera, perairan di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara, serta perbatasan darat dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Tempat-tempat tertentu yang menerima fasilitas kepabeanan seperti kawasan berikat, kawasan perdagangan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan kemudahan impor tujuan ekspor juga termasuk dalam cakupan pengawasan.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Banten Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69

Adapun sasaran operasi meliputi importir dan pemilik barang, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), awak sarana pengangkut, pelintas batas, pengangkut dan agen, hingga pengusaha penerima fasilitas kepabeanan. Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai akan melakukan pencegahan penyelundupan, menjamin hak fiskal negara, memetakan modus pelanggaran, menindak pelanggaran, melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana, menindaklanjuti hasil audit, dan mendorong kepatuhan para pengguna jasa.

Baca Juga :  Patroli Brimob Sulteng Amankan Jalannya Ibadah Jumat Agung di Palu

“Operasional satgas ini kami jalankan berdasarkan lima prinsip strategis utama, yakni deteksi dini atau early warning detection melalui teknologi informasi dan analisis data, pendekatan berbasis manajemen risiko, efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya, kolaborasi dengan berbagai instansi terkait, serta penegakan hukum yang adil dan konsisten tanpa pandang bulu,” rincinya.

Budi juga menyebutkan bahwa pembentukan satgas ini menjadi wujud dukungan terhadap iklim industri yang adil dan kondusif. Ia menegaskan bahwa satgas tidak hanya menyasar pelanggaran fisik, tetapi juga penguatan pengawasan berbasis data dan pemetaan potensi pelanggaran kepabeanan secara menyeluruh. “Satgas ini menjadi bentuk komitmen Bea Cukai terhadap keadilan, integritas, dan perlindungan kepentingan nasional,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani
Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan
Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Kecamatan Seltim
Apel Pagi Pos Pam Ulundanu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Lilin Agung 2025
Kapolsek Selemadeg barat Pimpin Langsung Kegiatan patroli wilayah, Amankan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:05 WIB

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:58 WIB

Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:55 WIB

Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:53 WIB

Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:50 WIB

Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026

Berita Terbaru