Bea Cukai Sulbagtara Tindak Impor 13 Juta Batang Rokok Asal Vietnam Bermerek Lokal Tanpa Izin

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahuna, – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Bea Cukai Manado menindak impor 13,2 juta batang rokok asal Vietnam bermerek “BROS PREMIUM” yang diduga melanggar HKI karena menggunakan merek dagang milik perusahaan Indonesia tanpa izin resmi 24/07/2025

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang menjelaskan, penindakan ini dilakukan pada 04 Juli 2025 di Gudang Berikat PT Indomalay Jaya Bersama, Tahuna, Sulawesi Utara. Dalam operasi tersebut, tim menemukan 1.320 karton rokok, atau setara 13,2 juta batang, dengan nilai estimasi mencapai Rp1,78 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang, menegaskan pentingnya penindakan ini sebagai langkah konkret melindungi hak pelaku usaha dalam negeri.

“Kami menjalankan fungsi pengawasan tidak hanya dalam aspek fiskal, tetapi juga sebagai pelindung hak kekayaan intelektual yang sah. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk menjamin iklim usaha yang adil dan mendorong kepatuhan terhadap hukum,” ujar Erwin.

Baca Juga :  Kapolri Pantau Command Center Pengamanan KTT Asean

Tindakan penegahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Penegahan Sementara Barang Impor yang Diduga Melanggar HKI. Merespons temuan tersebut, PT. TDS sebagai pemilik sah merek mengajukan permohonan penangguhan ke Pengadilan Niaga Makassar dan menyerahkan jaminan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Baca Juga :  Mendagri Apresiasi Sulawesi Tenggara Berhasil Turunkan Angka Indeks Perubahan Harga (IPH)

Erwin juga mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam pengungkapan kasus ini, mulai dari komunitas pelaku usaha, aparat penegak hukum, hingga masyarakat luas.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku, termasuk menyangkut hak cipta dan merek dagang. Jangan ada yang mencoba-coba melanggar, karena negara hadir dan akan bertindak tegas,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan
Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres
Aksi Unjuk Rasa di Kathmandu Ricuh, Rumah Pejabat Dibakar, Istri Mantan PM Nepal Tewas
Jalan Raya Kampung Melayu Tangerang Kabupaten Alami Kerusakan Parah, Warga Mengeluh
Polisi Bekuk Dua WNA Tiongkok Gasak Rp 4,5 Miliar di Tangerang, Satu Pelaku Buron
Polres Blitar Semarakkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Jadikan Momentum Perkuat Iman dan Taqwa
Prabowo Jenguk Korban Demo di RS Polri, Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Kepada Semua Anggota Yang Terluka
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 11:11 WIB

Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi

Senin, 15 September 2025 - 21:51 WIB

Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan

Minggu, 14 September 2025 - 00:25 WIB

Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres

Jumat, 12 September 2025 - 07:51 WIB

Aksi Unjuk Rasa di Kathmandu Ricuh, Rumah Pejabat Dibakar, Istri Mantan PM Nepal Tewas

Kamis, 11 September 2025 - 03:03 WIB

Jalan Raya Kampung Melayu Tangerang Kabupaten Alami Kerusakan Parah, Warga Mengeluh

Berita Terbaru