Bea Cukai Malili Tindak 48 Ribu Batang Rokok Polos di Sebuah Minibus

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Malili,  – Bea Cukai Malili menggagalkan pengiriman 48 ribu batang rokok ilegal dari sarana pengangkut jenis minibus dengan tujuan Luwu Utara pada hari Senin (11/08) sekitar pukul 18.45 WITA di Jalan Poros Palopo-Makassar 19/08/25

Eri Utomo Partoyo, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengembangan informasi atas laporan masyarakat. “Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya pengiriman rokok ilegal, kemudian tim pengawasan melakukan penelusuran hingga menegah rokok ilegal sejumlah 48 ribu batang dari sebuah minibus,” jelasnya.

Penindakan terhadap 48 ribu rokok yang tidak dilekati pita cukai ini merupakan wujud nyata pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kantor Bea Cukai Malili yang mencakup Kabupaten Luwu Utara (tujuan barang) dan Kota Palopo (tempat penegahan).

Eri mengungkapkan bahwa Bea Cukai Malili melaksanakan kegiatan ini bersama Subdenpom Palopo. “Penindakan terhadap rokok tanpa dilekati pita dari minibus ini merupakan salah satu upaya paling efektif dalam memutus peredaran rokok ilegal di wilayah distribusi. Peredaran rokok ilegal menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai, merugikan pengusaha yang taat ketentuan, dan dampak buruk yang meluas di masyarakat” lanjut Eri.

Baca Juga :  Guna Ciptakan Situasi Yang Kondusif, Patroli Biru Polsek Abiansemal Laksanakan Strong Point

Sebagai tindak lanjut atas penindakan ini, pemilik barang mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penyidikan dan membayar sanksi berupa denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp107.424.000,00 dan menyetorkannya ke kas negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Baca Juga :  Bersama Kapolres Jajaran Lainnya, Kapolresta Mataram Hadiri Kunker Komisi III DPR RI di Polda NTB

“Bea Cukai malili mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan cara tidak mengedarkan, memperjualbelikan atau sekadar mengonsumsinya. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, silakan menghubungi Contact Center Bea Cukai pada 1500225 atau ke Kantor Bea Cukai terdekat,” pungkas Eri.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru