Tangerang – Dua anggota Polres Kota (Polresta) Tangerang, diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH usai melanggar kode etik.
Kedua anggota tersebut berpangkat Bripka dengan inisial M dan PP. Pada proses PTDH atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat tersebut, disimbolkan dengan pencoretan foto keduanya.
“Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat. Perlu proses yang sangat panjang dan pertimbangan pimpinan yang cukup berat,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Rabu, 27 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Indra Waspada melanjutkan, keputusan PTDH bukanlah bentuk ketidaksukaan institusi atau pimpinan kepada anggota. Melainkan bentuk komitmen bagi pimpinan Polri demi kebaikan Polri dan efek jera bagi personel yang melakukan pelanggaran.
“Dengan adanya PTDH ini, saya mengingatkan agar hal ini dijadikan pelajaran, ketika menjadi anggota Polri diharapakan mempedomani Tribrata dan menghayati Catur Presetya,” ujarnya.
Adanya hal ini, semua anggota diminta untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan spritual dalam menjalankan tugas.
“Dengan pendekatan spiritual, diharapkan ada panduan untuk tidak melakukan pelanggaran atau penyimpangan,” ungkapnya
(Rizky)