Marak Mata Elang di Jalan, Polsek Kelapa Gading Minta Warga Jangan Serahkan Kendaraan

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto wakapolsek kelapa Gading AKP Antonias Lumbantoruan.(dok.istimewa)

Foto wakapolsek kelapa Gading AKP Antonias Lumbantoruan.(dok.istimewa)

JAKARTA,Lensapolri.com –  Kepolisian Polsek Kelapa Gading mengimbau kepada masyarakat terkait maraknya aksi penarikan atau penyitaan kendaraan bermotor secara sepihak di jalan oleh oknum Debt Collector (DC), yang sering disebut Mata Elang (Matel).

Mengingat tindakan ini tidak dibenarkan secara hukum, Wakapolsek Kelapa Gading,  AKP Antonias Lumbantoruan, mengimbau masyarakat yang mengalami upaya penarikan paksa di jalan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Propam Polres Gianyar Gelar Patroli Malam Bersama Provost TNI

“Kami menghimbau kepada semua pengguna jalan apabila di berhentikan oleh DC jangan pernah memberikan kendaraan kepada DC. Silakan hubungi cal center polri di 110 atau kantor polisi terdekat,”tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 



Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, menegaskan bahwa tindakan pengambilan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan di jalan raya oleh pihak Mata Elang tidak dibenarkan secara hukum.

“Apabila masyarakat dihentikan secara paksa oleh mata elang di jalan, tidak diperbolehkan bagi mereka untuk mengambil motor maupun mobil masyarakat secara paksa,”kata kiki diinfojkt30.(26/9/2025).

Baca Juga :  Polresta Tangerang Gerak Cepat Amankan 23 Debt Collector Usai Aksinya Viral

 

Ketentuan Hukum Mengenai Penarikan Kendaraan


Untuk diketahui masyarakat, berikut adalah poin-poin penting mengenai ketentuan hukum yang mengatur penarikan kendaraan bermotor, sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia:

Jaminan Fidusia Wajib: Kendaraan yang ditarik harus didasari oleh Akta Jaminan Fidusia yang sah dan terdaftar (sesuai UU No. 42 Tahun 1999).

Eksekusi Melalui Pengadilan: Kreditur (pihak leasing) tidak boleh melakukan eksekusi (penarikan) sendiri tanpa melibatkan pengadilan. Mereka harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 memperjelas bahwa penarikan kendaraan secara paksa tidak diperbolehkan jika debitur tidak menyetujui adanya wanprestasi (cedera janji).





(Rdw)

Baca Juga :  Konferensi Pers, Polres Bangli Ungkap Kasus Hasil Ops Antik Agung 2025

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan, Pawas Bersama Anggota sambangi Obyek Desa Wisata Penglipuran
Bhabinkamtibmas Desa Peninjoan Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah
Polsek Kintamani Laksanakan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Al – Muhajirin Kintamani
Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani
Kapolsek Selemadeg barat Pimpin Langsung Kegiatan patroli wilayah, Amankan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
Apel Kesiapan Polsek Baturiti Sambut Pengamanan Malam Tahun Baru 2026
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:43 WIB

Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan, Pawas Bersama Anggota sambangi Obyek Desa Wisata Penglipuran

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Peninjoan Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:05 WIB

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:58 WIB

Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:55 WIB

Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani

Berita Terbaru