Marak Mata Elang di Jalan, Polsek Kelapa Gading Minta Warga Jangan Serahkan Kendaraan

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto wakapolsek kelapa Gading AKP Antonias Lumbantoruan.(dok.istimewa)

Foto wakapolsek kelapa Gading AKP Antonias Lumbantoruan.(dok.istimewa)

JAKARTA,Lensapolri.com –  Kepolisian Polsek Kelapa Gading mengimbau kepada masyarakat terkait maraknya aksi penarikan atau penyitaan kendaraan bermotor secara sepihak di jalan oleh oknum Debt Collector (DC), yang sering disebut Mata Elang (Matel).

Mengingat tindakan ini tidak dibenarkan secara hukum, Wakapolsek Kelapa Gading,  AKP Antonias Lumbantoruan, mengimbau masyarakat yang mengalami upaya penarikan paksa di jalan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Beri Rasa Aman Warga, Unit Raimas Tingkatkan Patroli Seputaran Objek Wisata

“Kami menghimbau kepada semua pengguna jalan apabila di berhentikan oleh DC jangan pernah memberikan kendaraan kepada DC. Silakan hubungi cal center polri di 110 atau kantor polisi terdekat,”tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 



Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, menegaskan bahwa tindakan pengambilan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan di jalan raya oleh pihak Mata Elang tidak dibenarkan secara hukum.

“Apabila masyarakat dihentikan secara paksa oleh mata elang di jalan, tidak diperbolehkan bagi mereka untuk mengambil motor maupun mobil masyarakat secara paksa,”kata kiki diinfojkt30.(26/9/2025).

Baca Juga :  Polresta Tangerang Gerak Cepat Amankan 23 Debt Collector Usai Aksinya Viral

 

Ketentuan Hukum Mengenai Penarikan Kendaraan


Untuk diketahui masyarakat, berikut adalah poin-poin penting mengenai ketentuan hukum yang mengatur penarikan kendaraan bermotor, sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia:

Jaminan Fidusia Wajib: Kendaraan yang ditarik harus didasari oleh Akta Jaminan Fidusia yang sah dan terdaftar (sesuai UU No. 42 Tahun 1999).

Eksekusi Melalui Pengadilan: Kreditur (pihak leasing) tidak boleh melakukan eksekusi (penarikan) sendiri tanpa melibatkan pengadilan. Mereka harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 memperjelas bahwa penarikan kendaraan secara paksa tidak diperbolehkan jika debitur tidak menyetujui adanya wanprestasi (cedera janji).





(Rdw)

Baca Juga :  Pantau Kunjungan Wisatwan, Pawas Bersama Anggota Sambangi Obyek Wisata Penglipuran

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Ciledug Amankan 7 Pelajar Konvoi Membawa Sajam Yang Viral di Medsos
Kapolsek Pakuhaji Gelar Jumling Bersama Warga Desa Bonisari
Polsek Benda Melaksanakan Kegiatan Pengamanan di Pengadilan Negeri Tangerang
Polsek Kalideres Bagikan 200 Bendera, Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Bulan Kemerdekaan
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 09:40 WIB

Marak Mata Elang di Jalan, Polsek Kelapa Gading Minta Warga Jangan Serahkan Kendaraan

Jumat, 26 September 2025 - 19:01 WIB

Polsek Ciledug Amankan 7 Pelajar Konvoi Membawa Sajam Yang Viral di Medsos

Sabtu, 13 September 2025 - 08:24 WIB

Kapolsek Pakuhaji Gelar Jumling Bersama Warga Desa Bonisari

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:46 WIB

Polsek Benda Melaksanakan Kegiatan Pengamanan di Pengadilan Negeri Tangerang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Polsek Kalideres Bagikan 200 Bendera, Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Bulan Kemerdekaan

Berita Terbaru