Marak Mata Elang di Jalan, Polsek Kelapa Gading Minta Warga Jangan Serahkan Kendaraan

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto wakapolsek kelapa Gading AKP Antonias Lumbantoruan.(dok.istimewa)

Foto wakapolsek kelapa Gading AKP Antonias Lumbantoruan.(dok.istimewa)

JAKARTA,Lensapolri.com –  Kepolisian Polsek Kelapa Gading mengimbau kepada masyarakat terkait maraknya aksi penarikan atau penyitaan kendaraan bermotor secara sepihak di jalan oleh oknum Debt Collector (DC), yang sering disebut Mata Elang (Matel).

Mengingat tindakan ini tidak dibenarkan secara hukum, Wakapolsek Kelapa Gading,  AKP Antonias Lumbantoruan, mengimbau masyarakat yang mengalami upaya penarikan paksa di jalan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Gerak Cepat Amankan 23 Debt Collector Usai Aksinya Viral

“Kami menghimbau kepada semua pengguna jalan apabila di berhentikan oleh DC jangan pernah memberikan kendaraan kepada DC. Silakan hubungi cal center polri di 110 atau kantor polisi terdekat,”tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 



Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, menegaskan bahwa tindakan pengambilan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan di jalan raya oleh pihak Mata Elang tidak dibenarkan secara hukum.

“Apabila masyarakat dihentikan secara paksa oleh mata elang di jalan, tidak diperbolehkan bagi mereka untuk mengambil motor maupun mobil masyarakat secara paksa,”kata kiki diinfojkt30.(26/9/2025).

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman Unit Samapta Polsek Mengwi Laksanakan Patroli di Kawasan Pertokoan

 

Ketentuan Hukum Mengenai Penarikan Kendaraan


Untuk diketahui masyarakat, berikut adalah poin-poin penting mengenai ketentuan hukum yang mengatur penarikan kendaraan bermotor, sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia:

Jaminan Fidusia Wajib: Kendaraan yang ditarik harus didasari oleh Akta Jaminan Fidusia yang sah dan terdaftar (sesuai UU No. 42 Tahun 1999).

Eksekusi Melalui Pengadilan: Kreditur (pihak leasing) tidak boleh melakukan eksekusi (penarikan) sendiri tanpa melibatkan pengadilan. Mereka harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 memperjelas bahwa penarikan kendaraan secara paksa tidak diperbolehkan jika debitur tidak menyetujui adanya wanprestasi (cedera janji).





(Rdw)

Baca Juga :  Patroli Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Pemuda yang Sedang Membuat Ogoh-Ogoh

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram
Bhabinkamtibmas Koja Sambangi Rumah Miring Milik Warga Jakut
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Unit Samapta Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Kota Tua
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan
Polsek Benda Siaga Pantau Dampak Bencana Hidrometeorologi, Genangan Air Terjadi di Rawa Bokor
Respon Cepat Polisi, Pelaku Pencurian Motor di Tangerang Kota Berhasil Ditangkap
Polsek Tambora Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Jembatan Besi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:15 WIB

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram

Senin, 19 Januari 2026 - 10:59 WIB

Bhabinkamtibmas Koja Sambangi Rumah Miring Milik Warga Jakut

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:06 WIB

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Unit Samapta Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Kota Tua

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:34 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan

Berita Terbaru