Hati Hati , Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAWA BARAT – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik produsen, penjual, maupun pembeli, akan dikenakan sanksi pidana berat.

‎Finari menjelaskan, sanksi tersebut diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Bea dan Cukai, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

‎“Sesuai Pasal 54 UU Bea Cukai, siapa pun yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp200 juta,” ujar Finari usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10).

‎Dalam kesempatan itu, Finari menyebut Cirebon menjadi daerah dengan peredaran rokok ilegal tertinggi di Jawa Barat, disusul oleh Purwakarta. Jawa Barat disebut sebagai jalur strategis distribusi rokok ilegal karena letaknya yang menghubungkan wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

‎“Secara keseluruhan, kami menargetkan pemusnahan 78,5 juta batang rokok ilegal di wilayah Jawa Barat. Ini penting karena Jabar menjadi jalur lintas perdagangan dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ungkapnya.

‎Menurut Finari, masyarakat sering tergiur harga murah rokok ilegal yang dijual di warung atau toko kecil. Padahal, tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan merugikan negara.

‎“Karena rokok ilegal lebih murah, banyak masyarakat beralih dari rokok legal. Tapi ini jelas pelanggaran, dan kami mendorong masyarakat melapor jika menemukan warung yang menjual rokok ilegal,” tegasnya.


‎Finari juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP terdekat atau Kantor Bea Cukai apabila mengetahui peredaran rokok ilegal. Hingga Oktober 2025, DJBC Jawa Barat telah melakukan penindakan terhadap 78 juta batang rokok ilegal, dan menargetkan total 90 juta batang hingga akhir tahun.

‎“Rokok-rokok ilegal ini sebagian besar berasal dari luar Jawa Barat. Wilayah kami bukan tempat produksi, tapi menjadi area pelintasan dan pemasaran,” pungkas nya

Baca Juga :  Percepat Capaian Vaksinasi, Polres Sukoharjo Munculkan Program SIMADAN
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya
Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak
Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal
Kantor Hukum Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.Med. & Partners Resmian Kantor ke 3, Perluas Layanan Hukum Bagi Masyarakat
Pedagang Pasar Mingguan Sisakan Sampah Berserakan di Jalan Kali Baru Timur Kapuk Buat Geram Warga
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:17 WIB

Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:57 WIB

Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:12 WIB

Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak

Berita Terbaru