Hati Hati , Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAWA BARAT – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik produsen, penjual, maupun pembeli, akan dikenakan sanksi pidana berat.

‎Finari menjelaskan, sanksi tersebut diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Bea dan Cukai, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

‎“Sesuai Pasal 54 UU Bea Cukai, siapa pun yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp200 juta,” ujar Finari usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10).

‎Dalam kesempatan itu, Finari menyebut Cirebon menjadi daerah dengan peredaran rokok ilegal tertinggi di Jawa Barat, disusul oleh Purwakarta. Jawa Barat disebut sebagai jalur strategis distribusi rokok ilegal karena letaknya yang menghubungkan wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

‎“Secara keseluruhan, kami menargetkan pemusnahan 78,5 juta batang rokok ilegal di wilayah Jawa Barat. Ini penting karena Jabar menjadi jalur lintas perdagangan dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ungkapnya.

‎Menurut Finari, masyarakat sering tergiur harga murah rokok ilegal yang dijual di warung atau toko kecil. Padahal, tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan merugikan negara.

‎“Karena rokok ilegal lebih murah, banyak masyarakat beralih dari rokok legal. Tapi ini jelas pelanggaran, dan kami mendorong masyarakat melapor jika menemukan warung yang menjual rokok ilegal,” tegasnya.


‎Finari juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP terdekat atau Kantor Bea Cukai apabila mengetahui peredaran rokok ilegal. Hingga Oktober 2025, DJBC Jawa Barat telah melakukan penindakan terhadap 78 juta batang rokok ilegal, dan menargetkan total 90 juta batang hingga akhir tahun.

‎“Rokok-rokok ilegal ini sebagian besar berasal dari luar Jawa Barat. Wilayah kami bukan tempat produksi, tapi menjadi area pelintasan dan pemasaran,” pungkas nya

Baca Juga :  Dandim 0719/Jepara Hadiri Apel Gebyar HKN ke-59 Tahun 2023
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengusung Semangat Kebangsaan, Perwira Remaja Akpol Angkatan 57 Resmi Mengabdi untuk Negeri
Polda Bali Resmikan Rumah Susun Polres Gianyar, Perkuat Kesejahteraan Personel dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat
Personel Pos Pam Penelokan Ops Lilin Agung 2025 Hadir Wujudkan Kamseltibcarlantas di Kawasan Wisata
Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Bhabinkamtibmas Hadiri Peningkatan Kapasitas Keprajuruan Desa Adat Linjong
Personel Pos Pam Penelokan Ops Lilin Agung 2025 Berikan Pelayanan Humanis kepada Wisatawan
Polres Bangli Peringati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Polres Bangli Turut Berduka Cita, Melayat ke Rumah Duka Keluarga Brigadir Ade Nelis Budiarta
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:19 WIB

Mengusung Semangat Kebangsaan, Perwira Remaja Akpol Angkatan 57 Resmi Mengabdi untuk Negeri

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:10 WIB

Polda Bali Resmikan Rumah Susun Polres Gianyar, Perkuat Kesejahteraan Personel dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Senin, 22 Desember 2025 - 15:08 WIB

Personel Pos Pam Penelokan Ops Lilin Agung 2025 Hadir Wujudkan Kamseltibcarlantas di Kawasan Wisata

Senin, 22 Desember 2025 - 15:02 WIB

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 14:36 WIB

Personel Pos Pam Penelokan Ops Lilin Agung 2025 Berikan Pelayanan Humanis kepada Wisatawan

Berita Terbaru

Berita Polres

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Des 2025 - 15:02 WIB