TANGERANG, Lensapolri.com- Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil membongkar kasus dugaan praktik kefarmasian ilegal tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini terungkap pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah toko kosmetik di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M alias Gal (20), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang diperjualbelikan tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Barang bukti yang disita:
- 472 butir Hexymer
- 369 butir Tramadol
- 48 butir Trihex
- 9 butir Alprazolam
- 6 butir Merlopam
- 1 unit handphone putih
- 1 bungkus plastik klip
- Uang tunai Rp205.000 hasil penjualan obat
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan obat terlarang di toko kosmetik tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim segera melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disembunyikan dalam kotak dan kantong plastik,” ungkap IPTU Amin.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa M alias Gal baru lima hari menjalankan bisnis ilegal itu. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suhman, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dan telah menyetor uang sebesar Rp900.000 kepada Suhman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah yang telah dilakukan Polsek Cipondoh:
- Mengamankan tersangka dan barang bukti
- Melakukan pengembangan terhadap pemasok (DPO Suhman)
- Melakukan uji laboratorium terhadap obat-obatan
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kefarmasian demi melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang membahayakan kesehatan,” tegas AKP Yudha Prakoso.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkoba dan obat terlarang.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran obat ilegal atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui Call Center 110,” imbaunya.
(Derry)






