TANGERANG, Lensapolri.com – Jajaran Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot No. 50, Kelurahan Sukasara, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/X/RES.1.8./2025/SPKT/POLSEK TANGERANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Oktober 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dua orang pelaku masing-masing berinisial IG alias Bembeng (27) dan D alias Kuyang (52) diketahui membongkar dua unit pendingin ruangan (AC) milik sekolah tersebut.
Keduanya menggunakan obeng, tang potong, gunting, dan tangga besi untuk melancarkan aksinya. Namun, aksi tersebut diketahui oleh warga sekitar yang kemudian menghubungi pihak Polsek Tangerang. Tak lama berselang, warga bersama petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang turut disita di antaranya dua unit AC (indoor dan outdoor) serta berbagai peralatan yang digunakan untuk membongkar. Akibat perbuatan tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sebesar Rp7 juta. Pelapor dalam kasus ini adalah seorang guru di SMA Negeri 1 Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Tangerang, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana.
“Apabila melihat atau mengetahui peristiwa kejahatan, segera hubungi layanan Call Center 110 agar dapat segera dilakukan tindakan kepolisian,” imbuhnya.
(Derry)
Editor: Ridwan






