Polsek Tangerang Ungkap Kasus Pencurian AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pelaku pencurian serta barang bukti yang turut disita di antaranya dua unit AC (indoor dan outdoor) serta berbagai peralatan yang digunakan untuk membongkar

Foto pelaku pencurian serta barang bukti yang turut disita di antaranya dua unit AC (indoor dan outdoor) serta berbagai peralatan yang digunakan untuk membongkar

TANGERANG, Lensapolri.com – Jajaran Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot No. 50, Kelurahan Sukasara, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/X/RES.1.8./2025/SPKT/POLSEK TANGERANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Oktober 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dua orang pelaku masing-masing berinisial IG alias Bembeng (27) dan D alias Kuyang (52) diketahui membongkar dua unit pendingin ruangan (AC) milik sekolah tersebut.

Baca Juga :  Saat Polsek Sambung Macan Berpatroli Sambang ke ibu ibu Arisan. Ini pesan pesan yang disampaikan Kapolsek

Keduanya menggunakan obeng, tang potong, gunting, dan tangga besi untuk melancarkan aksinya. Namun, aksi tersebut diketahui oleh warga sekitar yang kemudian menghubungi pihak Polsek Tangerang. Tak lama berselang, warga bersama petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.


Barang bukti yang turut disita di antaranya dua unit AC (indoor dan outdoor) serta berbagai peralatan yang digunakan untuk membongkar. Akibat perbuatan tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sebesar Rp7 juta. Pelapor dalam kasus ini adalah seorang guru di SMA Negeri 1 Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Tangerang, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Baca Juga :  Polsek Mengwi Laksanakan Kesamaptaan Jasmani Semester Satu Tahun 2025


Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana.

“Apabila melihat atau mengetahui peristiwa kejahatan, segera hubungi layanan Call Center 110 agar dapat segera dilakukan tindakan kepolisian,” imbuhnya.



(Derry)


Editor: Ridwan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik
Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda Bersenjata Tajam di Jalan Raya Perancis
Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh Turun Tangan Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin
Polsek Jatiuwung kembali Ungkap Kasus Curanmor R2
Marak Mata Elang di Jalan, Polsek Kelapa Gading Minta Warga Jangan Serahkan Kendaraan
Polsek Ciledug Amankan 7 Pelajar Konvoi Membawa Sajam Yang Viral di Medsos
Kapolsek Pakuhaji Gelar Jumling Bersama Warga Desa Bonisari
Polsek Benda Melaksanakan Kegiatan Pengamanan di Pengadilan Negeri Tangerang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Polsek Tangerang Ungkap Kasus Pencurian AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda Bersenjata Tajam di Jalan Raya Perancis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh Turun Tangan Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Polsek Jatiuwung kembali Ungkap Kasus Curanmor R2

Berita Terbaru