TANGERANG, Lensapolri.com — Dalam Ops Sikat Jaya 2025 Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (27/11/2025) dini hari.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A mengatakan, penangkapan ini berawal ketika tim opsnal melakukan patroli kring serse dan mendapati gerak-gerik mencurigakan salah satu pelaku di dekat motor yang terparkir di Jalan Kali Sipon.
“Saat dihampiri, pelaku langsung kabur membawa motor curian. Tim kami bersama warga melakukan pengejaran hingga ke kawasan Daan Mogot Jakarta Barat dan berhasil mengamankan pelaku tersebut,” jelas Kapolsek.
Pelaku berinisial H alias Chandra diamankan dengan barang bukti berupa kunci T dan alat modifikasi lainnya. Dari pemeriksaan, ia mengaku melakukan aksi bersama rekannya G, yang kemudian berhasil ditangkap di kontrakannya di kawasan Karangsari, Neglasari.
Barang bukti yang disita:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- 1 unit Yamaha Mio warna putih (motor hasil curian);
- 1 unit Honda Beat Deluxe warna biru (kendaraan operasional pelaku);
- 3 mata kunci T, kunci L modifikasi, dan kunci shock;
- HP, STNK, dan tas pelaku
Kapolsek Cipondoh menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang telah beberapa kali beraksi.
“Pelaku Chandra berperan sebagai eksekutor, sedangkan G sebagai joki yang menunggu di motor lainnya. Mereka berburu motor yang terparkir dengan kunci stang,” ungkapnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi kesigapan anggota dan menekankan pentingnya patroli malam di wilayah rawan, peran serta masyarakat dibutuhkan jika ada gangguan kamtibmas agar segera menghubungi Call Center 110.
“Aksi curanmor sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dengan menindak tegas para pelaku kriminal demi keamanan warga,” tegas Kapolres.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk diproses hukum sesuai Pasal 363 KUHP.
(wartawan Derry)
Editor: Ridwan






