Lensapolri.com – JABAR,Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan melalui platform media sosial. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial MAFPN yang dikenal dengan nama akun Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 11 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya konten bermuatan SARA yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Sunda serta komunitas pendukung sepak bola Viking.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal pada 10 Desember 2025, saat pelapor menemukan sebuah video berdurasi kurang lebih 59 detik yang diunggah melalui akun TikTok @radarsumedang. Video itu menampilkan tersangka yang tengah melakukan siaran langsung melalui akun @resbobbb, dengan dugaan melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan kepada kelompok Viking dan masyarakat Sunda. Konten tersebut dinilai berpotensi memicu kemarahan, rasa tersinggung, serta konflik antar kelompok di masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditressiber Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, antara lain perwakilan Aliansi Sunda Ngahiji, pengurus Viking Pusat Club, admin media sosial terkait, rekan siaran langsung tersangka, serta saksi ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ahli bahasa.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop ASUS Vivobook 16X beserta charger, satu unit iPhone 12 warna merah, perangkat kamera live streaming, serta beberapa akun media sosial milik tersangka yang digunakan dalam aktivitas tersebut, meliputi YouTube, Instagram, dan TikTok. Barang bukti diamankan dari beberapa lokasi, yakni Surabaya dan Bandung.
Tersangka MAFPN alias Resbob dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian di ruang digital yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merusak persatuan bangsa. Masyarakat diimbau untuk menggunakan media sosial secara bijak serta tidak mudah terprovokasi oleh konten yang mengandung unsur SARA.
Humas Polda Jabar/degading






