Lensapolri.com – JAKARTA.,Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penarikan Kendaraan atau Barang dalam Jaminan Fidusia oleh Jasa Penagihan Eksternal”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman lintas sektor terkait mekanisme penarikan objek jaminan fidusia yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FGD ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Para narasumber menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus berlandaskan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, peraturan turunannya, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 71/PUU-XIX/2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam diskusi tersebut ditegaskan bahwa penarikan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak maupun dengan cara paksaan. Penarikan hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi unsur wanprestasi yang jelas, didukung sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar, serta dilakukan melalui penyerahan objek secara sukarela oleh debitur atau berdasarkan putusan lembaga penyelesaian sengketa yang sah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara aparat penegak hukum, regulator, dan pelaku usaha pembiayaan. Sinergi tersebut penting guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum, meminimalisasi konflik di lapangan, serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Red/degading






