Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com – DENPASAR — Kamis, 18 Desember 2025

Kejaksaan Negeri Denpasar kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019–2020.

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial NYS, yang pada saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Kepala Sekretariat FORMI Kota Denpasar, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan pada bulan Oktober 2025.

Baca Juga :  Debt collector Yang Viral Bentak Polisi Ditangkap Dikampung Halamannya

 

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan rangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti. Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa tersangka NYS diduga turut berperan aktif dalam pembuatan nota fiktif atau dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

 

Penetapan tersangka ini juga diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanggal 2 Juli 2025 atas nama Terpidana IGM, yang dalam pertimbangan hakim secara tegas menyatakan adanya keterlibatan tersangka NYS dalam tindak pidana korupsi dimaksud.

Baca Juga :  Audit Kinerja Itwasum Polri di Polda Sulteng, Kapolda : Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih

 

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para pelaku telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp465.084.807,98 (empat ratus enam puluh lima juta delapan puluh empat ribu delapan ratus tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen).

 

Saat ini, tersangka NYS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Terima Penghargaan dari Ombudsman Sumut

 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Kejaksaan Negeri Denpasar menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai wujud nyata penegakan hukum dan upaya pemulihan keuangan negara.

 

 

Red/degading

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya
Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak
Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal
Kantor Hukum Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.Med. & Partners Resmian Kantor ke 3, Perluas Layanan Hukum Bagi Masyarakat
Pedagang Pasar Mingguan Sisakan Sampah Berserakan di Jalan Kali Baru Timur Kapuk Buat Geram Warga
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:17 WIB

Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:57 WIB

Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:12 WIB

Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak

Berita Terbaru