Lensapolri.com – DENPASAR-BALI – Kepolisian Daerah Bali kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba senilai lebih dari Rp4 miliar. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., mewakili Kapolda Bali, dan dilaksanakan di lobi Ditresnarkoba Polda Bali, Kamis (18/12/2025).
Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomis sebesar Rp4.014.020.000,- (empat miliar empat belas juta dua puluh ribu rupiah). Pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari BNN Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Badung, Kakanwil DJBC Bali Nusra, Bea Cukai, Pengadilan Tinggi Denpasar, Dinas Kesehatan, serta Balai Besar POM Provinsi Bali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., Dirtahti, serta perwakilan dari Irwasda, Bidkum, Bidpropam, dan Bidlabfor Polda Bali.
Dalam sambutan Kapolda Bali yang dibacakan oleh Dirresnarkoba, disampaikan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap bahaya narkotika berdampak sangat buruk, tidak hanya bagi individu penyalahguna, namun juga mengancam masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Meskipun upaya sosialisasi terus dilakukan melalui penyuluhan, media cetak, maupun media elektronik, korban penyalahgunaan narkotika masih terus berjatuhan. Oleh karena itu, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan program rutin yang bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, mencegah peredaran gelap narkotika, serta menghindari penyalahgunaan maupun perubahan barang bukti.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 161 gram netto, ekstasi sebanyak 1.345,5 butir atau 503,15 gram, sabu/methamphetamine seberat 2.077,59 gram, hasish 2,08 gram, serta THC seberat 338,61 gram. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sebanyak 900 jiwa generasi muda berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.
Mengakhiri sambutannya, Kombes Pol Radiant mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi yang telah bersinergi dan hadir dalam kegiatan tersebut. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkomitmen menjauhi narkoba demi mewujudkan generasi muda yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
“Harapan kita bersama, generasi muda sebagai tulang punggung bangsa dapat terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika melalui proses penghancuran menggunakan blender dan pembakaran, disaksikan oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir.
Red/degading






