Lensapolri.com – Jakarta — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Mabes Polri tidak memberikan izin perayaan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026, Rabu (31/12). Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, serta ketertiban masyarakat.
Kapolri menyampaikan bahwa teknis pengawasan, razia, dan penerapan sanksi terkait larangan kembang api diserahkan kepada masing-masing Polda sesuai dengan kondisi wilayahnya.
Selain itu, Kapolri mengimbau masyarakat agar mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat, termasuk doa bersama serta mendoakan para korban bencana alam di Sumatera.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rangka pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polri mengerahkan sebanyak 234.000 personel yang ditempatkan di pos pelayanan, pos pengamanan, dan pos terpadu di seluruh Indonesia. Pengamanan ini dilaksanakan secara terpadu bersama TNI, Kementerian Perhubungan, serta instansi terkait lainnya guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan aman, tertib, dan lancar.
(Humas Polri/degading)






